TEMPO.CO, Bandung - Sidamg lanjutan kasus terdakwa dugaan pemerasan izin Surat Pernyataan Pengelolaan Lahan (SPPL) PT Tatar Kertabumi, Kabupaten Karawang dan tindak pidana pencucian uang, dengan terdakwa Bupati Karawang non aktif Ade Swara dan istrinya, Nur Latifah, diwarnai isak tangis. Terdakwa dan keluarga yang hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa, 17 Maret 2015 meneteskan air mata.
Dalam sidang yang beragendakan keterangan terdakwa, pasangan suami isteri tersebut terlihat tenang. Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum melontarkan pertanyaan kepada Ade Swara terkait uang Rp 5 miliar yang diberikan Rajen yang diduga diminta oleh Ade Swara untuk proyek mall di Kabupaten Karawang, ia tak bisa membendung air matanya.
"Saya merasa selama ini memperlakukan istri dengan baik. Tapi tiba-tiba saya dipisahkan dalam kondisi masing-masing di penjara," ucap Ade Swara sambil terisak-isak. "Saya tidak tahu uang Rp 5 miliar itu, saya tahu di BAP pertama saat diperiksa KPK."
Saat Ade mengatakan curahan hatinya tersebut, anak dan keluarga terdakwa yang datang pun terlihat tak bisa membendung air matanya. Mereka terlihat terisak-isak menahan tangis.
Namun berbeda dengan isterinya, Nurlatifah. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karawang malah terlihat sangat tenang ketika dicecar pertanyaan oleh Jaksa. Dia terlihat tertawa kecil saat mendengar rekaman hasil komunikasi dia dengan Rajen yang diperdengarkan oleh Jaksa.
Ia malah mengaku telah mendapatkan uang dari Rajen--yang diduga sebagai uang syarat untuk membangun proyek mall PT. Tatar Kertabumi--ya ia sebutkan berbentuk pinjaman. Ia mengatakan, uang pinjaman tersebut tak ada sangkut pautnya dengan izin mall yang diajukan Rajen. "Masalah perizinan saya perintahkan untuk Rajen datang ke kantir (Bupati)," ujar Nurlatifah kepada Jaksa.
Ia mengaku uang yang dipinjam dari Rajen tersebut untuk keperluan lebaran. Uang tersebut diberikan dalam bentuk dollar Amerika Serikat. "Ya, uangnya sebagian untuk bagi-bagi," uacapnya.
Ade Swara dan Nurlatifah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang di Karawang, Jawa Barat. Keduanya dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan di Karawang pada Kamis malam, 17 Juli 2014, hingga Jumat dinihari.
KPK menduga Ade memeras Tatar Kertabumi, anak usaha PT Agung Podomoro Land, melalui istrinya. Jumlah duit yang diminta setara Rp 5 miliar. Selain itu, terdakwa diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang sebesar RP.27 Miliar. Uang sejumlah tersebut dibelanjakan untuk tanah dan rumah di sejumlah daerah.
IQBAL T. LAZUARDI S.