TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Jakarta Utara, menangkap Selamat, 55 tahun, pencuri kendaraan bermotor yang berkedok sebagai sopir. Selamat diketahui membawa kabur mobil Nissan Evalia milik majikannya dengan nomor polisi B-3-QD.
Selamat kemudian membawa mobil itu ke seorang penadah, Hasan, 25 tahun, di Kampung Cilempung, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. "Keduanya ditangkap di kampung itu pada 19 Februari lalu," kata Kepala Polsek Penjaringan Ajun Komisaris Besar Kus Subiantoro di kantornya, Senin, 16 Maret 2015.
Kus menceritakan awal mula terungkapnya pencurian kendaraan bermotor ini. Menurut dia, pada 16 Februari 2015 majikan Selamat berinisial J melapor kehilangan mobil di rumahnya. Setelah itu, kata dia, polisi melacak mobil dan menemukan keberadaan kendaraan itu di Kampung Cilempung.
Petugas Polsek Penjaringan kemudian meminta Kepolisian Resor Karawang untuk membantu mengambil kendaraan dan meringkus pelaku. Menurut Kus, Kampung Cilempung dikenal sebagai tempat penadah barang curian.
Setelah penggerebekan pada tanggal 19 Februari itu, Polsek Penjaringan meringkus dua tersangka dengan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit mobil Nissan Evalia, satu mobil Suzuki Carry dan 27 sepeda motor, serta uang tunai Rp 2 juta.
Pemilik mobil Evalia, J, 44 tahun, mengatakan Selamat baru menjadi sopir di rumahnya selama dua hari, mulai 14 Februari 2015. "Saya dapat dari rekomendasi dari tetangga," kata dia. "Saya selalu pakai rekomendasi itu."
Dua hari bekerja, J meminta Selamat untuk memundurkan mobilnya. "Dia langsung bawa kabur mobil saya," katanya.
Selamat mengatakan sudah sering melakukan pencurian kendaraan. Menurut dia, uang hasil pencurian itu sebagian untuk kebutuhan hidup dan berfoya-foya. "Mobil saya jual Rp 10 juta ke Hasan," kata dia.
Selamat dan Hasan dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun.
HUSSEIN ABRI YUSUF