TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat militer Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, Rizal Darma Putra, menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana Presiden Joko Widodo memunculkan kembali jabatan wakil panglima TNI.
Menurut Rizal, jabatan Wakil Panglima TNI belum mendesak untuk dimunculkan lagi. Dia justru khawatir jabatan tersebut malah merumitkan mata rantai komando di institusi TNI. Sebab panglima dan wakilnya punya fungsi komando yang sama. "Jangan sampai wakil panglima malah nganggur, karena semua tugas bisa dikerjakan oleh seorang panglima sendiri," katanya ketika dihubungi Tempo, Kamis, 19 Maret 2015.
Rizal menjelaskan, memunculkan kembali jabatan wakil panglima hanya akan membuat struktur TNI kembali menjadi gemuk seperti pada era sebelumnya. "Jabatan wakil panglima dihapus Presiden Gus Dur dengan alasan perampingan struktur TNI, kalau dihidupkan lagi, ya, gemuk lagi," ujarnya.
Sebelumnya Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan rencana menghidupkan kembali jabatan wakil panglima TNI sudah muncul sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kemudian dilakukanlah pertemuan dengan Panglima TNI Jenderal Moeldoko untuk menelaah rancangan peraturan presiden terkait dengan jabatan wakil panglima TNI. "Dibuat tahapan implementasi organisasi sampai 2019," ucapnya.
Andi Widjajanto mengatakan wakil panglima TNI diperlukan untuk menggantikan tugas dan posisi panglima saat berhalangan, seperti bertugas di luar negeri. “Fungsi komando bisa dilakukan oleh wakil panglima, seperti yang pernah ada sebelumnya,” kata dia.
Saat berada di Kantor Kepresidenan, Rabu, 18 Maret 2015, Moeldoko mengatakan jabatan wakil panglima akan menggantikan kepala staf umum (kasum), yang selama ini berada di bawah panglima.
Moeldoko menjelaskan, kasum tak bisa membuat keputusan strategis, melainkan hanya berfungsi mengkoordinasikan para asisten TNI. Adapun wakil panglima bisa bertindak sebagaimana panglima saat pimpinan lembaga TNI itu sedang berhalangan, seperti berada di luar negeri.
Wakil panglima TNI dijabat oleh jenderal bintang empat. Pengangkatannya tidak melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR. "Wakil panglima TNI langsung ditunjuk oleh presiden selaku panglima tertinggi," ujar Moeldoko.
INDRA WIJAYA