TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Nusron Wahid menilai penerimaan gratifikasi berpotensi terjadi dalam pelayanan terhadap TKI. Upaya pencegahan, menurut dia, harus terus dilakukan. "Dan semua pihak harus terus diingatkan," kata Nusron lewat pesan pendeknya, Kamis malam, 19 Maret 2015.
BNP2TKI pun menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi.
Nusron merinci beberapa sektor yang sering menjadi ladang gratifikasi dan korupsi di lingkungan BNP2TKI. Pertama, dalam pelayanan surat izin pengerahan (SIP) job order yang harus ada dari luar negeri dan ditandatangani KBRI di luar negeri. "Di sini ada potensi permainan suap untuk pengadaan job order," kata Nusron. Kedua, adanya potensi tetesan gratifikasi suap dalam penandatanganan surat izin pengerahan yang di dalamnya terdapat permainan dalam perekrutan TKI.
Potensi gratifikasi ketiga adalah saat calon TKI sudah direkrut dan masuk pelatihan balai latihan kerja (BLK). Aturannya, ucap Nusron, balai latihan ini harus ditempuh selama 40 hari. Namun para pelaku bisa memperpendek waktu menjadi sepuluh hari dengan kompensasi imbalan tertentu.
Adapun potensi korupsi lain adalah saat proses ujian para calon TKI. Seseorang yang tidak lulus ujian dimanipulasi menjadi lulus dengan imbalan tertentu.
Modus lain, tutur Nusron, adalah dalam pembayaran asuransi. Beberapa TKI dirayu agar mau bayar asuransi. "Padahal ini tidak wajib," kata Nusron. Padahal tak sedikit, saat ada TKI yang terkena musibah dan masalah, klaim asuransinya tak diberikan.
Korupsi dan gratifikasi ini, ujar dia, juga sampai pada remitansi. "Ada beberapa TKI yang mengirim uang ke kampung halaman tapi ditilap," ucapnya. Jadi uang itu tidak sampai pada keluarganya.
"Semua itu adalah potensi korupsi yang harus dicegah dan diberantas," tutur Nusron. "Ini bahaya kalau dibiarkan."
Wakil KPK Zulkarnain mengatakan upaya melawan dan memberantas korupsi penting dilakukan. Menurut dia, sampai saat ini, 46 persen masyarakat belum mau melapor kasus korupsi ke KPK jika mengetahui adanya korupsi. Padahal, ujar dia, pemberantasan ataupun pencegahan korupsi adalah tugas semua pihak untuk ikut melawannya.
"Hampir semua lembaga negara memiliki potensi terjadinya korupsi dan gratifikasi," ucap Zulkarnain. Ia pun mengajak semua kementerian dan lembaga untuk turut memeranginya.
MUHAMMAD MUHYIDDIN