TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly belum bisa memastikan lembaganya akan mengesahkan kepengurusan Partai Golkar dengan Ketua Umum Agung Laksono pada Senin, 23 Maret 2015. Laoly masih harus mengecek kelengkapan dokumen yang kemarin sempat kurang.
"Kami lihat dulu, kalau belum lengkap bagaimana? Kalau masih kurang, kan tidak bisa (disahkan)," kata Laoly di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Ahad, 22 Maret 2015.
Menurut Laoly, berkas yang kurang memang sudah dilengkapi Agung cs. Namun dia belum sempat memeriksanya. "Belum sempat saya baca," ujarnya.
Dengan masih bergulirnya gugatan yang dilayangkan Aburizal Bakrie dan belum beresnya urusan dokumen, Laoly mengatakan mungkin saja Golkar tak bisa ikut pemilihan kepala daerah yang pendaftarannya dimulai pada Juni 2015. "Kalau belum beres, ya, bisa saja (tidak ikut)," katanya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar kubu Agung Laksono, Sabil Rachman, memastikan pada Senin, 23 Maret 2015, Laoly akan mengesahkan susunan kepengurusan Partai Golkar. Tanggal itu juga bersamaan dengan ulang tahun Agung Laksono.
Kubu Agung, melalui Lawrence Siburian dan Leo Nababan, menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan partainya pada Selasa, 17 Maret 2015. Sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, permohonan tersebut harus ditanggapi Menteri Hukum selambat-lambatnya tujuh hari. Kubu Agung sebelumnya mengklaim keputusan Menteri akan diumumkan Jumat lalu.
TIKA PRIMANDARI