TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Majelis Ulama Indonesia, Amidhan Shaberah, mengatakan bahwa pernikahan siri online tidak sama dengan perkawinan jarak jauh. Menurut Amidhan, pernikahan jarak jauh lebih bisa diterima di mata Islam ketimbang nikah siri online.
"Kalau pernikahan jarak jauh itu resmi lewat KUA (Kantor Urusan Agama), cuma para mempelainya terpisah secara jarak karena alasan-alasan tertentu," kata Amidhan Shaberah ketika dihubungi oleh Tempo, beberapa waktu yang lalu.
Dia mencontohkan, seorang pria hendak menikah dengan perempuan di Kota Padang, Sumatera Barat. Namun sayang, pria itu sedang bertugas di Jakarta. Pernikahan keduanya tetap dilangsungkan di Padang dengan dihadiri mempelai perempuan, wali, dan saksi dari kedua belah keluarga.
Mempelai pria, kata Amidhan, bisa melakukan ijab kabul melalui sambungan telepon, atau meminta diwakilkan oleh saudaranya. "Kalau pernikahan seperti itu jelas boleh, karena sesuai dengan syariah (hukum) Islam," ujar Amidhan.
Sedangkan pernikahan siri online belum jelas tafsirnya dalam Islam. Bahkan pernikahan siri online cenderung digunakan untuk menutupi sebuah perkawinan. Sebab wali dari mempelai perempuan dan saksi nikah bukan berasal dari keluarga kedua pengantin. "Di mata pemerintah saja nikah siri melanggar undang-undang, apa lagi nikah sirinya online," kata Amidhan.
Pernikahan siri online mulai menuai kontroversi. Sebab pernikahan di bawah tangan itu bisa dilakukan secara online melalui saluran telepon dan Skype. Bahkan wali mempelai perempuan bisa disediakan oleh penghulu yang menyediakan jasa nikah siri online.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, masyarakat yang memilih menikah dengan jalur tidak resmi, seperti nikah siri secara online, memiliki konsekuensi menanggung berbagai risiko akibat pernikahannya sendiri.
"Pernikahan siri itu negara tidak tahu-menahu karena negara tidak mencatat pernikahan tersebut. Kalau terjadi apa-apa, konsekuensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral," kata Lukman, Jumat, 13 Maret 2015.
INDRA WIJAYA