TEMPO.CO , Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai keputusan Mahkamah Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar sudah bijaksana dalam menyikapi dualisme kepengurusan internal partai berlambang Beringin itu.
"Saya rasa Menteri Hukum dan HAM cukup bijaksana dan cukup arif memgambil keputusan ini. Karena pak Muladi sendiri yg mengatakan di media bahwa apa yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM benar," kata JK ketika diwawancarai majalah Tempo di Kantor Wakil Presiden, Kamis pekan lalu, 19 Maret 2015.
Pada 10 Maret lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly menerbitkan surat yang isinya menjelaskan bahwa Mahkamah Partai Golkar menerima kepengurusan Agung Laksono. Yasona pun meminta Agung, sebagai ketua umum versi Musyawarah Nasional di Ancol, Jakarta Pusat, agar segera membentuk kepengurusan. Agung juga diminta mengakomodir kepengurusan versi Aburizal Bakrie.
Penjelasan Yasona ini didasarkan pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang diketuai Muladi. Dari empat orang anggota Mahkamah, dua orang yaitu Muladi dan HAS Natabaya memilih abstain. Sedangkan dua anggota Mahkamah lainnya yakni Andi Mattallatta dan Djasri Marin mendukung Agung Laksono.
"Mengenai Golkar ini, sebenarnya semua tergantung Mahkamah Partai. Setelah pak Muladi dan Natabaya mengatakan jangan dulu take off, karena keputusannya menggabungkan pengurus lama, jangan dipecat, itu saja," ujar JK.
Ketika dikonfirmasi bahwa Muladi lewat media massa mulanya mengatakan Mahkamah Partai tidak memutuskan kubu Agung Laksono sebagai pemenang. Namun menurut JK, Muladi belakangan kembali mengatakan keputusan Mahkamah Partai maupun penjelasan Menkum-HAM sudah tepat. Oleh JK, pendapat Muladi yang belakangan itulah yang dianggap benar. "Yang penting yaga benar selalu yang belakangan," ucap JK sambil tertawa.
Rusman Paraqbueq