TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyiapkan Rp 579,42 miliar untuk menanggung bea masuk 18 sektor industri. Kebijakan ini ditujukan agar industri mampu berproduksi lebih efisien, meningkatkan daya saing, dan mampu memenuhi permintaan dalam negeri. "Ini untuk mendukung manufaktur lokal," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Heru Pambudi di kantornya, Selasa, 24 Maret 2015.
Fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah ini tidak diberikan pada barang impor yang dikenai bea masuk 0 persen, bea masuk antidumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk imbalan, dan bea masuk tindakan pembalasan. Selain itu, barang atau bahan yang diimpor oleh perusahaan untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat juga tak dapat menerima fasilitas ini.
Sebanyak 18 sektor yang menerima fasilitas ini antara lain industri kimia hilir, resin, karpet, sepeda, infus, alat tulis, alat besar, alat rumah sakit, kendaraan bermotor, alat pertanian, perbaikan kapal, kokas, pakan ternak, komponen elektronika, kabel serat optik, turbin uap pembangkit listrik, dan smart card.
TRI ARTINING PUTRI