TEMPO.CO, Jakarta - Upaya hukum terus dilakukan oleh pengacara terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, untuk menyelamatkan keduanya dari hadapan regu tembak. PTUN pada bulan lalu telah menolak permintaan banding pengacara duo Bali Nine ini atas penolakan permintaan grasi oleh Presiden Joko Widodo. Pengadilan menolak permintaan banding tersebut karena alasan yurisdiksi.
Namun pengacara duo Bali Nine, Doly James, mengatakan timnya akan menyajikan bukti dokumentasi yang mendukung kasus kliennya ke PTUN pada Rabu, 25 Maret 2015, agar PTUN bersedia menerima banding mereka. "Kami masih memiliki harapan untuk Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, ada kesalahan dalam penerbitan penolakan grasi," katanya kepada AAP.
Dia melanjutkan, "Saya tidak menyangkal hak prerogatif Presiden. Tapi Presiden juga harus menjalankan tugasnya sesuai dengan etika dan prinsip tata kelola yang baik." Menurut dia, proses yang benar seharusnya tak boleh diselewengkan, dan Presiden mesti bertanggung jawab.
Usaha ini memberikan harapan. Pekan lalu, pengadilan menunda jadwal banding sampai 1 April untuk mengambil keputusan segera setelah itu. Jika mereka diberikan kesempatan untuk melakukan banding, pengacara Chan dan Sukumaran akan mempersoalkan sikap Presiden Joko Widodo yang tidak tepat dalam menilai permintaan grasi mereka—termasuk dokumen rehabilitasi keduanya yang disiapkan dengan baik—sebelum mengeluarkan penolakan terhadapnya.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo telah berkomitmen untuk tidak mengeksekusi Chan dan Sukumaran sebelum jalan hukum yang mereka tempuh selesai. Saat ini tujuh dari sepuluh tahanan sedang melakukan upaya hukum untuk memperoleh keringanan hukuman, dan Prasetyo mengatakan ia akan menghormati semua proses hukum mereka.
Chan dan Sukumaran menunggu proses yang sedang berjalan ini di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, di mana eksekusi keduanya akan dilaksanakan.
AU NEWS | MECHOS DE LAROCHA