TEMPO.CO, Cianjur - Bekas pimpinan Negara Islam Irak dan Suriah regional Indonesia, Chep Hernawan, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cianjur, Kamis, 26 Maret 2015. Chep, yang ditahan dengan tuduhan penipuan proyek senilai Rp 150 juta, menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Cianjur setelah proses penyidikan di Kepolisian Resor Cianjur rampung.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cianjur Marolop Pandiangan menjelaskan, Chep dititipkan di LP Cianjur selama proses pemberkasan oleh Kejaksaan. Menurut Marolop, pemberkasan di Polres Cianjur sudah dianggap tuntas. "Sekarang tinggal proses pemberkasan di Kejaksaan, dan tahanan kami titipkan di Lapas Cianjur," ujar Marolop di Cianjur, Kamis, 26 Maret 2015.
Marolop menuturkan pihak Chep hingga saat ini belum menyampaikan permohonan penangguhan penahanan. "Itu hak mereka, tapi kami belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan," ucapnya.
Uus Kusmayadi, kuasa hukum Chep Hernawan, mengaku hari ini akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Iya, hari ini juga kita ajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Uus.
Sementara itu, penjagaan dilakukan oleh Satuan Sabhara Polres Cianjur dengan dibantu Satuan Sabhara Polda Jawa Barat. Informasinya, massa Gerakan Reformis Islam (Garis) pimpinan Chep Hernawan akan berkumpul untuk menjenguk Chep di LP Cianjur.
Menurut Kepala Polres Cianjur Ajun Komisaris Besar Deddy Kusuma Bakti, kesiagaan tersebut merupakan kegiatan rutin. "Berkas Chep sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, jadi tak ada penjagaan ketat. Ini hanya kegiatan rutin," kata Deddy.
DEDEN ABDUL AZIZ