TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kejahatan seksual di Jakarta International School (JIS), Kamis, 26 Maret 2015, dengan terdakwa Neil Bentleman dan Ferdinant Tjiong. Mereka ialah mantan guru JIS. Agenda sidang ialah duplik atau jawaban terdakwa terhadap tanggapan jaksa ihwal nota pembelaan.
"Sidang digelar tertutup," kata petugas keamanan PN Jakarta Selatan, Irvan, kepada Tempo.
Pengadilan beralasan penutupan persidangan mengacu pada Pasal 153 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Disebutkan hakim punya kewenangan untuk membatasi akses publik mengikuti persidangan bila kasus berkaitan dengan kesusilaan yang melibatkan anak-anak.
Neil pernah menyatakan pembelaannya pada akhir tahun lalu. Menurut dia, selama 17 tahun menjadi guru, ia tak pernah mendapat protes selama mengajar. "Mengapa sekarang bisa seperti ini," ujarnya.
Neil dan Ferdinant menyandang status tersangka pada 10 Juli 2014. Mereka diduga mencabuli tiga siswa TK, yakni AK, AL, dan DA. Jaksa menjerat Neil dan Ferdinant dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima mereka ialah 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
RAYMUNDUS RIKANG