TEMPO.CO, Pontianak - Batin Komisaris Sumarni Guntur Rahayu bertarung, saat diminta menghadap Kapolda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto. Polisi wanita (polwan) Sumarni cemas, soalnya dia harus menggunakan seragam dinas, yang selama ini tidak digunakan karena bertugas sebagai reserse.
"Saya perang batin, karena tidak tahu kalau ada kebijakan Kapolda Kalbar, boleh menggunakan jilbab jika berpakaian preman," kata Sumarni dalam percakapannya dengan Tempo, Jumat, 27 Maret 2015. "Saya merasa berdosa besar. Bahkan ada rasa keinginan untuk pensiun dini," ujarnya lagi.
Sumarni bahkan sudah memikirkan profesi lain, jika dia pensiun dini. Toh, sang suami yang juga anggota polisi bisa menafkahi, pikir ibu dari tiga anak ini.
Namun tanggung jawab sebagai anggota Polri dihadapinya, surat perintah di tangannya tertulis, dia ditempatkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Latar belakangnya, empat tahun sebagai penyidik KPK dan penyidik di Bareskrim, dibutuhkan Polda Kalbar, yang juga tempat kelahirannya. Dalam Telegram Rahasia (TR) Kapolri, Sumarni ditempatkan sebagai Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi.
Berseragam dinas polwan, Sumarni menghadap Arief sebagai pimpinannya. Saya terkejut ketika Marni tidak menggunakan jilbab. Saya tanya, kamu kan berjilbab, kenapa dibuka. "Ternyata alasannya karena berpakaian dinas," tukas Arief.
Arief lantas mengambil kebijakan, Sumarni sudah sangat dikenalnya saat masih bertugas sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. "Marni saja BKO-kan (bawah kendali operasi) atau diperbantukan sebagai staf pribadi pimpinan, sehingga dia bisa berpakaian preman," kata Arief.
Mendengar hal itu Sumarni pulang dengan penuh suka cita. "Saya sampai nangis guling-guling saking senangnya. Ternyata, keinginan untuk tetap menjalankan syariah dimudahkan. Pimpinan saya mengerti agama, saya sangat bersyukur," tukas Sumarni.
Seperti diketahui, Kepolisian Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan surat Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015, tentang perubahan surat Keputusan Kapolri SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006. Perubahan itu sendiri berisi tentang izin bagi para polwan yang ingin menggunakan jilbab. Surat yang ditandatangani oleh pelaksana tugas (Plt) Kapolri, Badrodin Hati, itu berisi pertimbangan keluarnya surat tersebut, yakni demi ketertiban administrasi di lingkungan kepolisian.
ASEANTY PAHLEVI