Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Proyek Permukiman dan Hotel di Yogyakarta Menggila  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Aliansi Rakyat Menggugat berunjuk rasa yang berakhir ricuh di depan Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta, Kamis (22/4). Mereka menolak penggusuran warga di lokasi Parangtritis Bantul yang akan dibangun mega proyek perhotelan, serta menuntut dibubarkannya Satpol PP. Tempo/Arif Wibowo
Aliansi Rakyat Menggugat berunjuk rasa yang berakhir ricuh di depan Istana Presiden Gedung Agung Yogyakarta, Kamis (22/4). Mereka menolak penggusuran warga di lokasi Parangtritis Bantul yang akan dibangun mega proyek perhotelan, serta menuntut dibubarkannya Satpol PP. Tempo/Arif Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogakarta - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta belum memiliki regulasi yang cukup untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman, termasuk pembangunan hotel dan apartemen. "Lewat RTRW (peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah) saja belum bisa," kata Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Energi, dan Sumber Daya Mineral DIY Hananto Hadi Purnomo, Jumat, 27 Maret 2015.

Dokumen RTRW mengggambarkan fungsi lahan secara umum. Satu sentimeter di peta mewakili 1 kilometer kondisi sebenarnya. Untuk memperjelas fungsi lahan dan penggambaran yang lebih detil tentang suatu kawasan, maka butuh penjabaran melalui Rencana Detil Tata Ruang. Skalanya lebih rinci, yakni satu sentimeter banding 50 meter.

Menurut dia, pemerintah kota dan kabupaten semestinya menindaklanjuti desain tata ruang umum (RTRW) itu dengan rencana yang lebih detil. Sayangnya, belum semua daerah di DIY memilikinya. Sehingga untuk mencegah potensi kesalahan pemberian izin pendirian bangunan, ucapnya, pada 2014 lalu Gubernur DIY menerbitkan peraturan. "Untuk pemberian izin yang meragukan harus dibicarakan dulu dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah," katanya.

Badan ini dibentuk di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Ketuanya sekretaris daerah dan sekretarisnya Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Mekanisme perizinan itu dibentuk, salah satunya, untuk mencegah permainan pengusaha nakal membangun hotel di daerah yang belum memiliki rencana detil ruang ruang. "Butuh waktu tiga tahun untuk menyusun RDTR setelah RTRW," katanya.

Beberapa personel Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat dengan pegawai di sejumlah satuan kerja perangkat daerah di komplek pemerintahan DIY, Kepatihan, Kamis kemarin. Mereka mengumpulkan data dan mencermati proses perizinan alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman, termasuk hotel. "Baru mempelajari data lahan pangan, bukan (menjalankan) fungsi penindakan," kata Kepala Dinas Pertanian DIY Sasongko, Jumat siang.

Sasongko dan Hananto merupakan peserta yang hadir dalam pertemuan tim komisi anti rasuah itu. Sejumlah media massa lokal hari ini memberitakan pertemuan itu erat kaitannya dengan dugaan maraknya pembangunan hotel di Yogyakarta. "Mereka ingin lihat apakah DIY siap dengan ketahanan pangan," kata Hananto, tentang materi pertemuan itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sasongko mengatakan lahan pertanian DIY mencapai 55 ribu hektar. Seluas 35 ribu hektar di antaranya telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Lahan pertanian itu tersebar di empat kabupaten di DIY, yakni Sleman, Gunungkidul, Bantul, dan Kulonprogo. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011, sebanyak 12 hektar lahan itu berada di Bantul dan di Sleman 13 hektar. Adapun Kulonprogo dan Gunungkidul, masing-masing 5 hektar.

Anggota DPRD DIY Aslam Ridlo mengatakan dengan ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan, sawah dan ladang tak bisa sembarangan beralih fungsi, bahkan menjadi pemukiman oleh pemiliknya. "Mestinya pemerintah kabupaten menindaklanjuti dengan menentukan titik mana saja lahan itu," katanya.

Kendala lain penerapan perda itu, ia melanjutkan, adalah insetif dari pemerintah pada pemilik lahan. "Lahan tak boleh beralih fungsi. Syaratnya juga harus ada kesediaan dari pemiliknya," katanya.

ANANG ZAKARIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cerita dari Kampung Arab Kini

5 hari lalu

Cerita dari Kampung Arab Kini

Kampung Arab di Pekojan, Jakarta Pusat, makin redup. Warga keturunan Arab di sana pindah ke wilayah lain, terutama ke Condet, Jakarta Timur.


Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

8 hari lalu

Suasana Open House Lebaran yang digelar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Komplek Kepatihan Yogyakarta, Selasa 16 April 2024. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Begini Antusiasme Ribuan Warga Ikuti Open House Sultan Hamengku Buwono X

Sekda DIY Beny Suharsono menyatakan open house Syawalan digelar Sultan HB X ini yang pertama kali diselenggarakan setelah 4 tahun absen gegara pandemi


Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

45 hari lalu

Ilustrasi Keraton Yogyakarta. Shutterstock
Menengok Sejarah 13 Maret sebagai Hari Jadi DIY dan Asal-usul Nama Yogyakarta

Penetapan 13 Maret sebagai hari jadi Yogyakarta tersebut awal mulanya dikaitkan dengan Perjanjian Giyanti pada 13 Februari 1755


DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

49 hari lalu

Ziarah ke makam Kotagede Yogyakarta pada Kamis, 6 Maret 2024 digelar menjelang peringatan hari jadi ke-269 DIY (Dok. Istimewa)
DI Yogyakarta Berulang Tahun ke-269, Tiga Lokasi Makam Pendiri Mataram Jadi Pusat Ziarah

Tiga makam yang disambangi merupakan tempat disemayamkannya raja-raja Keraton Yogyakarta, para adipati Puro Pakualaman, serta leluhur Kerajaan Mataram


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

53 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

20 Januari 2024

Ilustrasi badai. Johannes P. Christo
Badai Tropis Anggrek Gempur Gunungkidul, Ada 27 Kerusakan

Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat 27 kejadian kerusakan dampak Badai Tropis Anggrek yang terdeteksi di Samudera Hindia.


Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

4 Januari 2024

Hujan akibatkan kanopi di Stasiun Tugu Yogyakarta roboh, Kamis, 4 Januari 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Yogyakarta Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang, BMKG : Potensi Sama sampai Minggu

BMKG menjelaskan perkiraan cuaca Yogyakarta dan sekitarnya hingga akhir pekan ini, penting diketahui wisatawan yang akan liburan ke sana.


Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

8 Desember 2023

Gunung Merapi meletus lagi, mengirim material vulkanik hingga setinggi tiga kilometer di atas puncak gunung itu, Jumat pagi 10 April 2020. Letusan itu adalah yang ketujuh sejak yang pertama Jumat pagi 27 Maret lalu. FOTO/DOK BPPTKG
Gunung Merapi Keluarkan Awan Panas, Sejumlah Desa Terkena Dampak

Gunung Merapi di perbatasan antara Jawa Tengah dan Yogyakarta mengeluarkan awan panas guguran.


Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

8 Desember 2023

Ketua Umum Partai PSI Giring Ganesha (kanan) memakaikan jaket partai kepada Ade Armando (kiri), sebagai simbol bergabung partai PSI di kantor DPP partai PSI, Jakarta Pusat, Selasa, 11 April 2023. Ketua Umum partai PSI mengumumkan bergabungnya Ade Armando menjadi kader Partai PSI. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Kader PSI Ade Armando Dilaporkan ke Polisi Dijerat UU ITE, Begini Bunyi Pasal dan Ancaman Hukumannya

Politikus PSI Ade Armando dipolisikan karena sebut politik dinasti di Yogyakarta. Ia dituduh langgar Pasal 28 UU ITE. Begini bunyi dan ancaman hukuman


Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

8 Desember 2023

Masyarakat berebut gunungan Sekaten di halaman Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Kamis (28/9). Dok. Keraton Yogyakarta.
Begini Sejarah Panjang Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memiliki sejarah panjang hingga memiliki otonomi khusus. Berikut penjelasannya.