TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video yang merekam seorang anggota Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, diborgol di tiang bendera beredar. Kepala Kepolisian Sektor Metro Gambir Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan pria yang terikat itu bernama Brigadir Kepala SW dan peristiwa itu terjadi pada Sabtu pekan lalu. "Itu anggota kami yang sempat melawan saat akan diperiksa," katanya kepada Tempo, Senin, 30 Maret 2015.
Susatyo mengatakan SW positif menggunakan narkoba jenis sabu dan sedang menjalani pemeriksaan pada Sabtu itu. "Dia sedang diperiksa. Namun melawan perwira yang memeriksanya," katanya.
Akhirnya, Susatyo memutuskan untuk mengikat SW di tiang bendera. "Kami lakukan itu untuk menegakkan disiplin."
Langkah itu juga untuk antisipasi supaya SW tidak menyerang polisi yang sedang memeriksanya. Menurut Susatyo, SW saat itu sedang dalam kondisi agresivitas tinggi sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan jika terus dibiarkan di ruangan khusus.
SW diborgol di tiang bendera hampir satu jam. Setelah kondisi emosi SW menurun, ia lantas dilepaskan dan kembali diperiksa. "Sampai hari ini, yang bersangkutan tetap kami proses," ujar Susatyo. SW dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotik. "Dia akan direhabilitasi lagi karena dia hanya pengguna."
NINIS CHAIRUNNISA