TEMPO.CO, Jakarta - Hakim Sarpin Rizaldi menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Polri sekitar dua jam. Hakim yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu diperiksa penyidik untuk dua laporan.
"Satu laporan Suparman Marzuki, satu lagi laporan Taufiqqurahman Syahuri," ucap Sarpin di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2015. "Satu laporan ada 20 pertanyaan."
Puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik, kata Sarpin, seputar pencemaran nama baik. Namun Sarpin enggan merinci pertanyaan-pertanyaan tersebut. "Itu rahasia penyidik," ucap alumnus Universitas Andalas ini.
Kuasa hukum Sarpin, Aldres Napitupulu, menyatakan masih belum mengetahui kapan kliennya akan diperiksa kembali. "Sekarang tanya ke penyidik saja. Yang pasti proses hukum lanjut terus dan belum ada permintaan maaf dari yang bersangkutan," ujar Aldres.
Sarpin, melalui kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, melaporkan dua pemimpin Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqqurahman Syahuri, ke Bareskrim pada Kamis, 18 Maret, atas pencemaran nama baik. Nomor laporannya adalah LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015.
Adapun Komisi Yudisial berencana memeriksa Sarpin pada 2 April 2015 mendatang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sarpin dipanggil atas dugaan sejumlah pelanggaran etik. Namun dia tetap menolak panggilan tersebut. "Saya sudah bilang tidak akan hadir," ujar Sarpin.
SINGGIH SOARES