TEMPO.CO, Surabaya-Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Rp 20 miliar, Selasa, 31 Maret 2015.
La Nyalla diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 19.00. "Karena yang bersangkutan sebagai Ketua Kadin, tentunya kami perlukan keterangannya," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Febrie Ardyansah.
Baca Juga:
Menurut Febrie, La Nyalla ditanya seputar peran dua Wakil Ketua Kadin Jawa Timur yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Selain itu, La Nyalla juga ditanya tentang job description dua tersangka tersebut. "Selain dua hal itu, La Nyalla juga kami tanya soal penggunaan dana hibah," ujar dia.
Usai menjalani pemeriksaan, La Nyalla enggan berkomentar banyak. Dia meminta wartawan bertanya pada pengacaranya. "Ke pengacara saya saja," kata La Nyalla sambil meninggalkan kerumunan wartawan.
Pengacara La Nyalla, Ahmad Riyadh, menuturkan kliennya ditanya soal standar operasional sejak diangkat sebagai Ketua Kadin pada 2009 sampai sekarang. Selain itu, La Nyalla juga ditanya seputar bagaimana hak dan kewajibannya sebagai Ketua Kadin dan kepada siapa pendelegasian program dana hibah, siapa pembuat proposal kegiatannya hingga siapa pelaksananya. "Pak Nyalla ditanya sekitar 50 pertanyaan lebih oleh penyidik," kata Riyadh.
Menurut Riyadh, La Nyalla justru mencari-cari siapa yang mengambil dana hibah tersebut. Sebab selama ini dia membubuhkan tanda tangan ketika kedua tersangka tersebut telah membubuhkan tanda tangan penggunaan dana. "Pak Nyalla tidak sampai mengecek secara detail karena memang percaya dengan kinerja kedua orang tersebut," ujar dia.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ini berawal dari kucuran Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur pada tahun anggaran 2012 dan 2013 sebesar Rp 20 miliar. Namun jaksa menemukan data bahwa laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kemudian menahan Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur Bidang Usaha Kecil Menangah yang juga pengurus klub Persebaya Surabaya Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Kadin Jawa Timur Bidang Energi Sumber Daya Mineral Nelson Sembiring.
EDWIN FAJERIAL