TEMPO.CO, Xinjiang - Seorang pria dihukum 6 tahun penjara di Cina atas apa yang dianggap sebagai “tindakan provokasi” setelah ia membiarkan jenggotnya tumbuh.
Seperti dikutip dari Youth Daily, surat kabar Cina, pria asal Uighar, 38 tahun, yang tidak disebutkan namanya itu telah menerima beberapa peringatan sebelum ia hadir di pengadilan di Kota Kashgar yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara padanya.
"Putusan ini dijatuhkan untuk menegakkan stabilitas sosial dan stabilitas politik," kata pengadilan saat membacakan putusan pada pria tersebut.
Selain menghukum pria karena janggutnya, pengadilan juga menghukum istrinya dengan 2 tahun penjara karena mengenakan cadar yang menutupi wajahnya.
Cina menyalahkan sejumlah kekerasan yang meningkat di provinsi paling barat Xinjiang oleh kaum muslim fanatik.
Provinsi Xinjiang adalah tempat tinggal bagi kaum minoritas Uighar yang sebagian besar adalah muslim. Di daerah tersebut pernah terjadi bentrok antara pasukan keamanan dan penduduk setempat yang menewaskan ratusan orang pada 2014.
Pada April tahun lalu pihak berwenang di wilayah barat Cina menawarkan hadiah bagi orang-orang yang memberitahu tetangga mereka yang membiarkan “terlalu banyak rambut di wajah mereka”. Pada Januari 2015, legislator di Xinjiang menyetujui larangan wanita mengenakan burqa (pakaian yang membungkus seluruh tubuh yang dikenakan wanita muslim) di depan umum. Pemerintah memperkenalkan sebuah kebijakan baru yang dikenal sebagai "Proyek Beauty," yang mendorong wanita untuk membiarkan kepala dan wajah mereka tanpa cadar atau penutup lainnya.
Hukuman pidana untuk siapa saja yang membiarkan janggut tumbuh baru diberlakukan di Umruqi, ibu kota Xinjiang pada Februari 2015. Namun pembatasan terhadap praktek-praktek yang berkaitan dengan kaum muslim telah perlahan-lahan diperketat di Cina sejak 2008.
YOUTH DAILY | INDEPENDENT | MECHOS DE LAROCHA