TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Senen, Jakarta Pusat, menangkap seorang warga negara Malaysia bernama Hajinasiri Mohsen alias Ghar, 54 tahun, karena diduga mengedarkan sabu. Polisi menyita barang bukti sabu seberat 2 kilogram senilai sekitar Rp 2,4 miliar.
Kepala Polsek Senen Komisaris Kasmono mengatakan Hajinasiri ditangkap di salah satu apartemen di Jalan Satrio, Tebet, Jakarta Selatan, pada Ahad malam, 5 April 2015. "Dari tangan tersangka, kami menyita 2 kilogram sabu seharga Rp 2,4 miliar," kata Kasmono, Senin, 6 April 2015.
Kasmono menjelaskan, penangkapan Hajinasiri berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pria asing yang membawa sebuah koper dari Bandara Soekarno-Hatta dan turun di apartemen di kawasan Casablanca. "Petugas anti-narkoba Polsek Metro Senen pimpinan Iptu Haryadi Prabowo langsung bergerak ke lokasi sekitar pukul 23.00," ujarnya.
Namun, sesampainya di apartemen itu, polisi tak menemukan pria asing yang dicurigai tersebut. "Ternyata tersangka diketahui menginap di daerah Tebet, tak jauh dari apartemen itu, di kamar nomor 604," katanya.
Petugas pun langsung menangkap pria keturunan Iran itu. Satu koper berisi 2.000 gram sabu yang sudah dipres dalam plastik, timbangan, alat pres, dan alumunium foil turut dibawa petugas. "Saat ditangkap, anggota jaringan narkoba internasional ini tak berkutik," kata Kasmono.
Petugas juga menemukan paspor bernomor H95621874. Berdasarkan pengakuan Hajinasiri, dia tiba di Jakarta pada 20 Maret 2015. "Selama di Jakarta, dia selalu pindah-pindah tempat penginapan untuk mencari pembeli," ujarnya.
Saat ini anggota Polsek Senen masih memburu seorang rekan tersangka berinisial M, yang juga berkewarganegaraan Malaysia. "Masih kami buru jaringan narkoba internasional ini," kata Kasmono.
Akibat perbuatannya, Hajinasiri dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
AFRILIA SURYANIS