TEMPO.CO, Banyuwangi - Gabungan Pengusaha Angkutan Penyeberangan Sungai Danau dan Feri (Gapasdaf) menghentikan operasional 11 dari 14 kapal angkutan barang (LCT) di Pelabuhan LCM Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Aksi mogok itu untuk memprotes SK Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor 885/ap.005/drjd/2015 yang melarang LCT beroperasi per 9 Mei 2015.
Sebanyak sebelas LCT tersebut mogok sejak pukul 09.00. Sedangkan tiga LCT lainnya tidak beroperasi karena izinnya tidak diperpanjang dan belum memperoleh surat kelaikan setelah perawatan. Sebelum pukul 09.00, hanya ada tiga kapal LCT yang beroperasi.
LCT-LCT tersebut kini hanya bersandar di dermaga LCM Ketapang. Akibatnya, truk-truk mulai antre di halaman parkir. Di dermaga LCM sendiri hanya dilayani tiga KMP. Namun, karena tidak ingin lama mengantre, sejumlah sopir akhirnya memilih menaiki kapal motor penumpang di dermaga ponton.
Ketua Gapasdaf Banyuwangi Novi Budianto mengatakan SK baru turun 19 Maret 2015. Gapasdaf kecewa karena Kementerian mengingkari kesepakatan dengan Gapasdaf yang memberikan waktu bagi LCT beroperasi hingga akhir 2016. "Seharusnya Kementerian Perhubungan memberikan ruang agar pengusaha bisa mengganti kapal-kapal LCT," kata Novi kepada Tempo, Rabu, 8 April 2015.
Padahal, menurut Novi, pengadaan kapal jenis roro maupun KMP bekas membutuhkan investasi minimal Rp 30 miliar. Investasi sebesar itu tidak mungkin terpenuhi dalam waktu satu bulan. Apalagi, sebelum SK berlaku, ternyata Kementerian Perhubungan tidak memperpanjang izin dan menerbitkan surat kelaikan terhadap tiga kapal LCT. "Masih bulan April, tapi tiga LCT sudah dieksekusi," ujar Novi.
Satu kapal LCT yang izinnya tidak diperpanjang bernama lambung Jambo 6 dan dua LCT lainnya, yakni Batita Caturkia dan Putri Sritanjung, tidak mendapat surat kelaikan.
IKA NINGTYAS