Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Surat Protes Pedagang Bir Banyumas ke Jokowi  

Editor

Kurniawan

image-gnews
sxc.hu
sxc.hu
Iklan

TEMPO.COPurwokerto - Paguyuban Pedagang Bir Banyumas, Jawa Tengah, melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo sebagai bentuk protes atas kebijakan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel yang melarang penjualan bir di tingkat pengecer dan minimarket.

"Saya tidak mengerti masalah politik dan hukum, tapi aturan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel itu tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan janji Presiden Jokowi saat kampanye yang pro-rakyat kecil. Gara-gara aturan itu, pedagang kecil resah karena mata pencahariannya terancam," kata Ketua Paguyuban Pedagang Bir Banyumas Sugiono di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis, 9 April 2015.

Menurut dia, kebijakan Menteri Perdagangan itu menyebabkan sekitar 500 anggota Paguyuban Pedagang Bir Banyumas yang tersebar di eks Karesidenan Banyumas (Kabupaten Banyumas, Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara) gulung tikar.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, melarang penjualan minuman beralkohol di bawah 5 persen di minimarket.

Penjualan minuman beralkohol golongan A itu hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket yang ada di kota-kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

Dengan keluarnya peraturan tersebut, pebisnis minimarket dan pedagang kecil yang termasuk kategori pengecer wajib menarik minuman beralkohol jenis bir dari tempat usahanya paling lambat tiga bulan sejak peraturan itu diterbitkan.

"Kami memang tidak menjual bir di minimarket, tapi kami juga ikut terkena imbas aturan itu. Banyak pedagang takut berjualan, padahal selama ini bir merupakan produk legal, diakui perdagangannya, dan kami telah mengeluarkan uang untuk membayar retribusi kepada pemerintah daerah," kata Sugiono.

Karena itulah dia menuliskan ungkapan perasaan para pedagang bir beberapa hari setelah Menteri Perdagangan mengeluarkan larangan penjualan bir di minimarket.

Dalam pertemuan di Purwokerto pada Rabu malam, 8 April 2015, kata dia, tulisan berjudul "Jerit Banyumasan" itu disetujui oleh pedagang kecil atau pengecer bir di Banyumas untuk dijadikan surat kepada Presiden Jokowi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sugiono mengaku sempat melihat di Internet bahwa Presiden Jokowi dan beberapa menteri kabinetnya, termasuk Rachmat Gobel, menerima jamuan sake, yang merupakan minuman beralkohol khas Jepang, dalamperjamuan bisnis di Istana Jepang. "Tapi di dalam negeri kok tidak boleh menjual minuman berakohol jenis bir?" katanya.

Ia mengatakan, jika bir dianggap merusak generasi muda, itu bukanlah alasan yang logis karena sejumlah bahan makanan yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan, seperti vetsin, penyedap rasa, dan pemanis buatan, juga bisa menjadi penyebab penyakit diabetes dan jantung koroner yang kini juga menyerang anak-anak berusia muda.

"Yang selama ini mematikan adalah oplosan, bukan bir. Seharusnya yang diatur penjualannya ya oplosan, bukan bir," katanya.

Begini ini surat lengkap para pedagang bir itu:

Kulonuwun Bapake, Assalammualaikum
Inyong wong cilik Banyumasan, golet duwite sekang dodolan bir. Urip inyong sekang dodolan bir Pak, dudu sekang begal utawa korupsi. Dodolane cilik batine ya cilik dadi aja dipateni panganku. Nek bir ora olih didol, oplosane karo miras dadi gede. Inyong wong cilik Banyumas mbiyen dukung bapake. Lah siki kok malah bapake gawe anak karo bojone inyong ora mangan. Kudune bapake mbatiri inyong ben tambah makmur ora malah gawe aturan sing marai inyong kere. Kepriwe kie Pak. Pokoke inyong njaluk tulung aturane dicabut Pak.

(Permisi Bapak, Assalamu'alaikum
Saya orang kecil Banyumasan, cari uang dari jualan bir. Hidup saya dari jualan bir Pak, bukan dari bekal atau korupsi. Jualannya kecil ya keuntungannya ya kecil jadi jangan dimatikan penghasilan saya. Kalau bir tidak boleh dijual, oplosan dan minuman keras jadi besar. Harusnya Bapak menemani saya supaya bertambah makmur, bukannya membuat peraturan yang membuat saya miskin. Bagaimana ini Pak. Pokoknya saya minta tolong peraturannya dicabut Pak).

ANTARA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

1 jam lalu

Pasukan TPNPB OPM di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah. Dokumentasi TPNPB.
TPNPB-OPM Sebut Warga Intan Jaya Mengungsi Akibat Serangan Udara Militer Indonesia

TNI-Polri disebut telah mengerahkan helikopter militer sejak 4-5 Mei 2024 dalam misi pengejaran pasukan TPNPB-OPM Kodap VIII Intan Jaya.


TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

9 jam lalu

Suasana aparat gabungan TNI-Polri dari Brimob dan Kopassus diturunkan ke Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, untuk memburu kelompok bersenjata Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) setelah pembakaran sekolah di Distrik Homeyo, Intan Jaya, Papua Tengah, Jumat, 3 Mei 2024. Dok. Humas Polda Papua
TPNPB OPM Minta Presiden Jokowi Bertanggung Jawab atas Serangan Militer di Pogapa

Operasi penyerangan TPNPB kepada militer di Intan Jaya berlangsung sejak 30 Maret-5 Mei 2024.


Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

13 jam lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

15 jam lalu

Presiden Jokowi saat ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada Rabu siang, 8 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pakar Sebut Jokowi Bisa Cawe-cawe di Pilkada jika Berkongsi dengan Prabowo

Analisis pengamat apakah Jokowi masih akan cawe-cawe di pilkada 2024.


Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

19 jam lalu

Sekretaris Pribadi Ibu Negara Iriana Sendi Fardiansyah siap maju sebagai Calon Wali Kota Bogor. Foto: Isitimewa
Kisah Sendi Fardiansyah Sespri Iriana Galang Dukungan untuk Maju Pilwalkot Bogor

Sespri Iriana Sendi Fardiansyah melakukan sejumlah upaya dalam mempersiapkan diri maju dalam pemilihan wali kota Bogor. Begini kisahnya


Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

20 jam lalu

Ketua PP Muhammadiyah yang juga mantan Ketua KPK, M. Busyro Muqoddas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansel KPK Bentukan Jokowi Diragukan karena Pernah Loloskan Firli Bahuri dan Lili Pintauli

Mantan Komisioner KPK Busyro Muqoddas mendesak Pansel KPK tahun ini tidak sepenuhnya ditunjuk Jokowi


Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

21 jam lalu

Komisioner KPU Arief Budiman menunjukkan contoh surat suara Pemilihan Umum Presiden 2014 di Kantor KPU, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2014. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan surat suara dalam Pilpres 2014 untuk dua pasangan calon presiden dan wakil presiden dengan ukuran 18 x 23 cm, dari kertas seberat 80 gram. (Sumber: ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14)
Guru Besar Hukum UI: Presiden Indonesia Paling Besar Kekuasaannya di Bidang Legislatif

Presiden Indonesia ikut dalam semua aktivitas legislasi mulai dari perencanaan, pengusulan, pembahasan, persetujuan hingga pengundangan.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

21 jam lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

22 jam lalu

Ilustrasi dokter spesialis (ANTARA)
Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis PPDS: Kuota Hanya 38, Depresi sampai Dibuli Senior

Untuk tahun pertama Kementerian Kesehatan menyediakan 38 kursi PPDS, namun Jokowi minta kuotanya ditambah.


Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

22 jam lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?