TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyita sejumlah narkoba dalam penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Petugas LP itu sempat melarang polisi membawa para tersangka.
"Penerimaan pertama sangat bagus dan kamar tersangka digeledah sendiri oleh petugas LP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 10 April 2015.
Pada Kamis malam, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polri menggeledah LP Narkotika Cipinang. Polisi menyita sabu, bong, dan ekstasi kertas jenis baru. Barang-barang bukti itu didapat dari dua napi, AS dan AC. Di LP Cipinang, polisi mencokok AS.
Namun saat polisi akan membawa para tersangka, kata Rikwanto, petugas LP Cipinang melarang. Alasannya, Kepala LP Krismono sedang tidak ada di sana. "Tapi akhirnya boleh dibawa," kata mantan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Dari LP Cipinang, polisi seharusnya menggeledah Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat. Polisi berencana mencokok Asiong Cecep dan Mister Kim. Namun polisi tidak memperoleh izin. "Akhirnya kami mengalah dan penggeledahan dilakukan setelah salat Jumat," katanya.
Padahal polisi sudah mengajukan surat penggeledahan dua hari silam saat menjemput terpidana Freddy Budiman dari LP Nusakambangan. "Di Nusakambangan saat itu berjalan lancar," ucap mantan Kepala Kepolisian Resor Klaten, Jawa Tengah, itu.
SINGGIH SOARES