Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pedagang ke Jokowi: Bapak Minum Sake, Kok Bir Dilarang?

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Sejumlah botol minuman keras yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, 22 Januari 2015. Menteri perdagangan telah mengeluarkan peraturan tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Sejumlah botol minuman keras yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, 22 Januari 2015. Menteri perdagangan telah mengeluarkan peraturan tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Iklan

TEMPO.CO, Purwokerto - Sedikitnya 500 pedagang bir menyurati Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang meminta agar pemerintah membatalkan aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket, sehingga mereka bisa kembali menjual minuman keras berkadar alkohol lima persen tersebut. Menurut para pedagang, larangan menjual bir mematikan mata pencaharian mereka.

"Kulonuwun Bapake, Assalam Mu'alaikum.... Inyong Wong Cilik Banyumasan, Golet duwite sekang dodolan bir. Urip inyong sekang dodolan bir Pak, dudu sekang begal utawa korupsi Dodolane cilik batine ya cilik dadi aja dipateni panganku. Nek bir ora olih didol, oplosane karo miras dadi gede.

Inyong wong cilik Banyumas mbiyen dukung bapake. Lah siki kok malah bapake gawe anak karo bojone inyong ora mangan. Kudune bapake mbatiri inyong ben tambah makmur ora malah gawe aturan sing marai inyong kere Kepriwe kie Pak. Pokoke inyong njaluk tulung aturane dicabut Pak...."

Sugiono, perwakilan pedagang sekaligus Ketua Persatuan Penjual Bir Banyumas, mengatakan tulisan tersebut bakal dikirimkan ke Jokowi yang menjadi pilihannya dalam pemilihan presiden 2014. "Aturan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel tidak masuk akal dan tak sesuai janji Jokowi saat kampanye yang pro-rakyat kecil," ujarnya, Kamis, 9 April 2015. 

Jeritan Sugiono dan kawan-kawan yang dituliskan dalam secarik kertas hanya berselang beberapa hari setelah Menteri Gobel menandatangani regulasi larangan menjual bir di minimarket. Surat itu sebagai perwakilan suara hati nurani mereka yang terancam kehidupan perekonomiannya karena munculnya larangan Menteri Perdagangan pada 16 Januari 2015.

"Memang kami tidak menjual bir di minimarket, tapi kami juga ikut terkena imbas aturan itu. Banyak pedagang takut berjualan, padahal selama ini bir ini produk legal, diakui perdagangannya dan kami telah mengeluarkan uang untuk membayar retribusi kepada pemerintah daerah," kata Sugiono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menteri Rahmat Gobel melarang minuman beralkohol di bawah 5 persen dijual di minimarket. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hypermarket. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dengan keluarnya aturan ini, pebisnis minimarket, termasuk pedagang kecil yang masuk kategori pengecer lainnya, wajib menarik minuman beralkohol jenis bir dari toko miliknya paling lambat tiga bulan sejak aturan ini terbit. Bir hanya boleh dijual di hypermarket dan supermarket, yang hanya ada di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung.

"Kami membaca dan melihat di Internet kalau Pak Jokowi bersama beberapa menteri kabinetnya, termasuk Pak Gobel, menerima jamuan minuman beralkohol sake saat perjamuan bisnis di Istana Jepang. Sementara, kok, di dalam negeri tidak boleh menjual minuman berakohol jenis bir," ucap Sugiono.

Sugiono mengatakan apabila bir dianggap merusak generasi muda, ma bukan alasan yang logis karena semua makanan yang terdaftar di Badan POM, seperti vetsin, penyedap rasa hingga pemanis buatan juga bisa menjadi penyebab penyakit diabetes dan jantung koroner yang kini menyerang anak-anak muda. "Selama ini yang mematikan itu oplosan bukan bir. Seharusnya yang diatur penjualannya ya oplosan," ucapnya.

ARIS ANDRIANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

14 jam lalu

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kementerian Perdagangan Isy Karim (kiri) saat melihat produk UMKM dalam Pameran Mall to Mall Produk UMKM yang digelar di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 8 November 2023. ANTARA/Sinta Ambar
Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut bisnis waralaba di sektor makanan dan minuman menjadi yang terbesar


Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

7 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai


Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

8 hari lalu

Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Budi Santoso menghadiri _open house_ di rumah pribadi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di kawasan Cipinang, Jakarta Timur pada Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.


Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

8 hari lalu

Petugas memeriksa barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.


Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

13 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.


Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

13 hari lalu

Dekorasi Rumah dan Dinding yang Hemat Biaya.
Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

13 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melantik 3 pejabat eselon I dan 3 pejabat eselon II di Kementerian Perdagangan pada Jumat, 26 April 2024 kemarin. Doc. Istimewa/ Humas Kementerian Perdagangan.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Lantik 6 Pejabat Eselon I dan II, Berpesan Waspadai Situasi Geopolitik Timur Tengah

Menteri Perdagangan melantik pejabat eselon I dan II. Dia berpesan agar siap menghadapi keadaan geopolitik Timur Tengah saat ini.


Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

15 hari lalu

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita . (ANTARA/HO-Kementerian Perindustrian/rst)
Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

16 hari lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

20 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).