Bisnis.com, Jakarta - Masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) bagi jemaah haji khusus tahap 1 telah ditutup pada Kamis, 2 April 2015. Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) mencatat, masih ada 1.568 (12 persen) anggota jemaah haji khusus yang belum melunasi BPIH khusus.
Pelunasan BPIH khusus tahap II kembali dibuka mulai hari ini, Senin, 13 April, sampai Jumat, 17 April 2015. Pelunasan dilakukan di bank penerima setoran haji setiap hari kerja pukul 08.00-15.00 WIB. Adapun jemaah yang berhak melakukan pelunasan BPIH khusus tahap II adalah yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Baca Juga:
1. Jemaah haji yang tidak dapat melunasi pada tahap pertama karena gagal sistem.
2. Jemaah haji yang sudah pernah menunaikan ibadah haji yang masuk kuota tahun berjalan.
3. Penggabungan suami/istri yang dibuktikan oleh akta nikah/kartu keluarga dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014.
4. Penggabungan anak dengan orang tua yang dibuktikan dengan akta kelahiran dengan ketentuan mendaftar paling lambat sebelum 1 Januari 2014.
5. Belum pernah menunaikan ibadah haji sesuai dengan urutan nomor porsi berikutnya dalam database Siskohat.
Keterangan lebih lanjut soal pelunasan BPIH khusus tahap II ini dapat menghubungi Subdit Pendaftaran Haji Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU di nomor telepon (021) 34833924.
Adapun untuk mengetahui nama anggota jemaah haji khusus yang berhak melunasi BPIH tahap II, sila lihat Daftar Jemaah Berhak Lunas BPIH Khusus Tahap II Musim Haji 1436 H/2015 M.
FATKHUL MASKUR