TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri kembali melakukan penggeledahan terkait dengan kasus payment gateway atau pembayaran pembuatan paspor secara online. Kali ini, penyidik menggeledah dua kantor vendor, yakni Doku dan Finnet Indonesia.
"Dilaksanakan penggeledahan di dua kantor vendor," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rinto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 14 April 2015.
Penggeledahan, ujar Agus, berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di Plaza Asia, kawasan Sudirman, dan gedung Bidakara, Pancoran. "Apa yang disita penyidik, kami masih menunggu laporannya," ucap mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat tersebut.
Sebelumnya, penyidik menggeledah dan menyita sejumlah dokumen dari bekas ruang kerja mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana di gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam penggeledahan itu, penyidik memintai keterangan para mantan anak buah Denny.
Penyidik sudah menetapkan Denny sebagai tersangka. Bekas Staf Khusus Bidang Hukum Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu disangka berperan besar dalam kasus ini. Penyidik mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Payment gateway beroperasi dari Juli sampai Oktober 2014. Menurut polisi, selama program ini berjalan, ada uang sebesar Rp 32 miliar yang tidak disetor langsung ke kas negara. Uang tersebut sempat mengendap satu hari di bank penampung. Penyidik juga mengatakan ada uang sekitar Rp 605 juta yang justru masuk ke rekening dua vendor tersebut.
SINGGIH SOARES