TEMPO.CO, Padang - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberi waktu sebulan kepada pengusaha minimarket untuk mengosongkan minuman beralkohol di tokonya. Sebab sosialisasi peraturan tentang larangan peredaran minuman beralkohol terbilang terlambat.
"Jika masih ada, akan kita tarik paksa," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat Mudrika, Kamis, 16 April 2015.
Baca Juga:
Menurut Mudrika, pada 20 Mei mendatang pemerintah bersama kepolisian dan TNI akan melakukan razia gabungan. Minimarket dan peretail kecil yang masih menjual minuman beralkohol akan dipertimbangkan untuk dicabut izin usahanya.
Larangan peredaran minuman beralkohol tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015. Dalam peraturan itu, minuman dengan kadar alkohol di bawah 5 persen dilarang diedarkan di minimarket dan peretail kecil. Larangan itu berlaku serentak mulai 16 April 2015.
Mudrika mengaku terlambat melakukan sosialisasi karena baru menjabat Kepala Dinas Perindustrian. Pihaknya baru melakukan sosialisasi peraturan itu ke kepala dinas perdagangan di kabupaten dan kota di Sumatera Barat dua hari yang lalu.
"Sebulan ini kita sosialisasikan. Tapi jika kedapatan menjual minuman itu sejak hari ini tetap akan kita sita," ujar Mudrika.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel meminta pengusaha minimarket bertanggung jawab dan patuh terhadap larangan penjualan minuman beralkohol ini. Gobel berjanji akan melakukan pendekatan persuasif untuk menegakkan larangan penjualan minuman beralkohol. Dia juga berjanji tidak akan merazia minimarket yang masih menjual minuman itu.
ANDRI EL FARUQI