TEMPO.CO, Riyadh - Kerajaan Arab Saudi memenggal kepala seorang warganya karena terbukti melakukan perdagangan obat bius.
Hukuman pancung kepala itu dijatuhkan terhadap Khaled Al-Rowaili sehari setelah seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia menjalani hukuman serupa, Selasa, 14 April 2015.
Rowaili dituding oleh majelis hakim menyelundupkan pil amfetamin. Menurut keterangan dari Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, pria itu dieksekusi oleh algojo di sebelah barat daya Al-Jouf.
"Dia merupakan orang ke-61 yang dieksekusi mati dengan cara penggal kepala tahun ini," tulis kantor berita Agence France Presse.
Pemancungan terhadap Al-Rowaili menyusul eksekusi serupa terhadap Siti Zainab, pembantu rumah tangga asal Indonesia, pada Selasa, 14 April 2015. Zainab dihukum mati lantaran menusuk dan memukul majikan perempuannya hingga meninggal.
ARAB NEWS | CHOIRUL