TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwyn Jusuf mengatakan kapal-kapal eks asing yang lolos analisis dan evaluasi Satuan Tugas Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing akan langsung diperbolehkan beroperasi kembali. “Kalau memang clear dan terverifikasi, dia boleh jalan,” kata Gellwyn di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu, 18 April 2015.
Sejak November tahun lalu, Satgas menganalisis dan mengevaluasi prosedur pengoperasian 1.132 kapal eks asing di perairan Indonesia. Satgas lalu mendiskualifikasi 887 kapal karena melanggar ketentuan administrasi, hukum, dan operasional. Salah satu kesalahan yang sering dilakukan kapal asing adalah vessel monitoring system-nya mati selama berbulan-bulan. Bukan cuma itu, banyak pula perusahaan kapal eks asing yang tidak membayar pajak.
Namun Gellwyn belum tahu apakah kapal-kapal yang lolos analisis dan evaluasi dari Satgas bisa langsung jalan tanpa menunggu keputusan perpanjangan moratorium kapal eks asing. Saat ini, ucap Gellwyn, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah mendapat lampu hijau dari Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang moratorium selama enam bulan setelah moratorium pertama habis pada 30 April mendatang.
Pemerintah menganggap perpanjangan moratorium sangat diperlukan karena masih banyak persoalan dalam operasi kapal-kapal eks asing itu. “Moratorium nanti tambah lagi sampai November 2015,” tutur Gellwyn.
Sebelumnya, Menteri Susi menyatakan akan memperpanjang moratorium operasi kapal eks asing untuk enam bulan lagi. Susi mengeluarkan moratorium pertama yang berlaku mulai 3 November 2014 sampai 30 April 2015 lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara atau Moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap bagi Kapal Eks Asing.
KHAIRUL ANAM