TEMPO.CO, Tokyo - Ini sebuah pernikahan yang tak lazim di Jepang. Dua artis wanita, Ayaka Ichinose, 34 tahun, dan Akane Sugimori, 28 tahun, merayakan pernikahan mereka di Tokyo, Ahad, 19 April 2015.
"Kami menggelar upacara pernikahan secara besar-besaran agar pemerintah menyadari bahwa kami pun berhak merasakan kebahagiaan," kata Sugimori kepada pers seusai upacara yang dilangsungkan di Shiniku Ward Kabukicho, Tokyo.
Sugimori berharap pernikahan ini bisa menjadi pembuka jalan bagi para pasangan sesama jenis yang ingin membina mahligai rumah tangga untuk berani tampil ke publik. Dengan memakai pakaian pengantin ala Barat berwarna serbaputih, dua artis cantik ini menebar senyum kepada para tamu undangan yang hadir. Ada sekitar 80 tamu undangan dari kalangan artis, kerabat dekat, dan jurnalis.
Sugimori mengatakan akan mencoba mendaftarkan pernikahannya dengan sesama artis wanita itu ke kantor pencatatan. Dia berharap pemerintah bisa mengabulkan surat pernikahan tersebut.
Masalah pernikahan sesama jenis masih menjadi kontroversi di Negeri Matahari Terbit. Banyak distrik di Jepang yang mendesak pemerintah untuk melegalkan pernikahan sejenis, salah satunya Distrik Shibya Ward.
Bulan lalu, Shibuya Ward tengah melakukan upaya administrasi terkait dengan sertifikat pernikahan untuk pasangan sesama jenis. Bila direstui, Shibuya menjadi distrik pertama di Jepang yang mengakui pernikahan sesama sejenis.
Menurut anggaran awal untuk tahun fiskal 2015, distrik tersebut sedang mempertimbangkan rencana untuk menciptakan "sertifikat pasangan" bagi pasangan sesama jenis. Ini sebagai bagian dari inisiatif mereka untuk memajukan kesetaraan dan penghormatan terhadap minoritas seksual. Distrik-distrik lain juga tengah memperjuangkan sertifikat pernikahan sejenis.
Partai Demokratik Liberal (LDP) Jepang tetap berkukuh bahwa pernikahan sejenis itu ilegal. Partai ini telah membentuk Special Committee to Protect Family Ties. Pada 25 Maret lalu, LDP menggelar rapat untuk mencoba menemukan alasan hukum untuk tidak membiarkan pernikahan sejenis ini menjadi legal.
Dalam Pasal 24 Konstitusi Jepang disebutkan bahwa “Pernikahan disetujui hanya atas kesepakatan dari kedua jenis kelamin (ryousei).” LDP berpendapat bahwa kata ryousei yang dipakai dalam konstitusi itu berarti seorang pria dan wanita.
JAPAN TODAY | SETIAWAN ADIWIJAYA