TEMPO.CO, Situbondo -- Nenek Asyani, 63 tahun, histeris saat majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis hukuman percobaan 15 bulan, Kamis, 23 April 2015. Asyani tidak terima dianggap mencuri kayu jati. Ia siap menjalani sumpah pocong. "Saya bukan pencuri, saya mau disumpah pocong," Asyani berteriak.
Asyani terus menjerit-jerit histeris setelah majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana mengetukkan palu menutup sidang. Dia menuduh majelis hakim telah disogok oleh bekas Ketua Resort Pemangku Hutan Desa Jatibanteng, Sawin. "Hakim sudah disogok Sawin," kata Asyani.
Hingga menuju mobil yang mengantarnya pulang, Asyani terus memaki. Bahkan ketika di mobil milik kuasa hukumnya, dia tetap histeris sambil menggedor-gedor pintu mobil. "Saya tidak terima, saya tidak bersalah," katanya.
Keluarga Asyani pun ikut histeris saat menyaksikan persidangan. Anak bungsu Asyani, Mistianah, menangis dan hampir pingsan ketika mendengar ibunya diputus bersalah.
Majelis hakim menghukum Asyani dengan percobaan 15 bulan karena dianggap bersalah memiliki kayu dari kawasan hutan tanpa dilengkapi dokumen. Sejatinya, majelis hakim memvonis Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari penjara.
Namun karena mempertimbangkan usia dan kesehatan terdakwa, maka Asyani dijatuhi hukuman percobaan. "Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman tersebut dan diganti dengan hukuman percobaan selama satu tahun tiga bulan," kata I Kadek.
Asyani dianggap melanggar Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Putusan terhadap Asyani tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan masa hukuman percobaan selama 18 bulan.
IKA NINGTYAS