TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa menuntut pelawak Kabul Basuki alias Tessy “Srimulat” 1 tahun penjara karena terbukti mengkonsumsi narkotik. Tuntutan itu dibacakan di depan hakim Pengadilan Negeri Bekasi, 22 April. “Itu tuntutan untuk Tessy dan kawan-kawannya,” kata jaksa Santoso.
Kawan-kawan Tessy adalah Pudji Sapto dan Ahmad Jamhari. Mereka ditangkap polisi saat mengisap sabu di Bekasi pada 23 Oktober 2014. Menurut Santoso, Tessy dan kawan-kawannya dituntut melanggar Pasal 127 Undang-Undang Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dinilai telah memiliki dan menyimpan narkotik untuk digunakan sendiri.
Dedy Yahya, kuasa hukum Tessy, menerima tuntutan jaksa. Ia berharap hakim memberi keringanan hukuman mengingat usia Tessy. “Klien saya mengakui dan berjanji tak mengulangi perbuatannya,” kata dia. “Tessy juga malu.”
Majelis hakim yang dipimpin Bomgbongan Silaban akan membacakan keputusan perkara ini pada sidang 30 April 2015.
Tessy ditangkap polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba di rumah Ahmad Jamhari di Kampung Rawabugel RT 3 RW 2 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Dari mobil Tessy, polisi menemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,06 gram.
Ketika hendak dibawa, Tessy mencoba bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih kamar mandi. Akibatnya, dia dilarikan untuk dirawat di Rumah Sakit Polri Kramajati, Jakarta Timur. Setelah itu, dia juga direkomendasi untuk menjalani rehabilitasi di panti milik Badan Narkotika Nasional di Lido, Sukabumi.
ADI WARSONO