TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau menetapkan status tersangka kepada Bupati Rokan Hulu Achmad terkait dengan dugaan penghasutan warga memanen sawit milik perusahaan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) yang sedang bersengketa dengan PT Agro Mitra Rokan (AMR).
“Iya, sudah tersangka,” kata Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Bambang Dolly Hermawan, kepada wartawan, Senin, 27 April 2015.
Polda Riau sudah melayangkan surat panggilan kepada Bupati Achmad untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis depan, 30 April 2015. “Surat pemanggilan sudah disampaikan,” kata Bambang.
Dalam surat pemanggilan yang beredar di kalangan wartawan di Polda Riau. Bupati Achmad diminta menghadap penyidik Komisaris Hepimas di ruang gelar perkara Polda Riau. Achmad diperiksa dan dimintai keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana menyuruh orang lain untuk secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian atau menghasut di muka umum, supaya orang melakukan sesuatu tindak pidana yang terjadi, pada Rabu, 26 Januari 2015, sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e atau Pasal 160 KUHPidana.
Peristiwa dipicu sengketa lahan dua perusahaan sawit PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ) dan PT Agro Mitra Rokan (AMR) yang saling klaim lahan perkebunan. Pihak PT BMPJ menyebut Bupati Achmad telah berpihak kepada PT AMR. Pada 28 Januari 2015, Bupati Achmad datang ke lokasi perkebunan PT BMPJ. Achmad kemudian menyuruh masyarakat memanen tandan buah sawit milik perusahaan tersebut. Keesokan harinya, ratusan warga kembali datang ke lokasi perkebunan memanen sawit PT BMPJ dengan kawalan puluhan anggota Satpol PP.
Pihak PT BMPJ kemudian melaporkan Bupati Achmad dan seorang karyawan PT AMR atas tuduhan menghasut orang lain melakukan tindakan hukum.
RIYAN NOFITRA