TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana diperiksa sebagai tersangka kasus pengadaan payment gateway, Senin, 27 April 2015. Dalam pemeriksaan ketiga ini, Denny dicecar sekitar 25 pertanyaan.
"Sekitar tujuh jam pemeriksaannya. Alhamdulillah, berjalan lancar," kata Denny setelah menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta, Senin, 27 April 2015.
Denny diperiksa sejak pukul sebelas pagi hingga enam sore. Namun Denny enggan menjelaskan detail pemeriksaannya. "Tanya penyidik saja."
Pengacara Denny, Heru Widodo, mengatakan pertanyaan yang diajukan hari ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. "Kita ikuti proses hukumnya saja," kata Heru singkat.
Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menyelewengkan implementasi payment gateway dalam program sistem pelayanan paspor terpadu online yang dibuatnya saat masih menjabat di Kementerian Hukum. Denny memelopori program ini untuk menghapus pungutan liar dalam pengurusan paspor.
Dalam implementasi payment gateway Juli-Oktober 2014, terdapat nilai selisih dari pengurusan paspor yang tak disetorkan ke negara. Ada selisih akumulasi nilai pembuatan paspor yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 32 miliar. Kelebihan pungutan tersebut justru masuk ke dua vendor dan tak langsung disetorkan ke bank penampung.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan juga menyatakan sistem payment gateway tak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang PNBP karena dalam setiap pembuatan paspor melalui payment gateway, pemohon dikenai biaya perbankan sebesar Rp 5 ribu. Pungutan tersebut tak diperkenankan oleh Kementerian Keuangan.
FAIZ NASHRILLAH