TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkap praktek bisnis esek-esek online atau daring yang menawarkan anak di bawah usia di Apartemen Kalibata City di Jakarta Selatan. (Baca: Polisi Tangkap Mucikari yang Pakai Akun @TemanJakarta)
"Praktik prostitusi itu sudah berjalan enam bulan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta, Sabtu.
Heru mengatakan petugas menggerebek Apartemen Kalibata City yakni Nomor 05CT Tower Jasmine dan Nomor 08AU Tower Herbras pada Jumat malam, 24 April 2015.
Heru menyebutkan polisi meringkus seorang pria yang diduga "tangan kanan" bos berinisial FMH, 25 tahun, dan enam orang pekerja seks berusia antara 17 tahun hingga 20 tahun.
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, dua kartu akses apartemen, satu buah alat kontrasepsi, uang tunai Rp 600.000, satu buah kartu tanda penduduk (KTP) FMH, dan satu kunci kamar. (Baca: Heboh Prostitusi Kalibata City: Gadis Di Bawah Umur Terlibat)
ANTARA