TEMPO.CO, Serang - Pemerintah Kota Serang, Banten kehilangan potensi setoran zakat sebesar Rp 19 miliar. Dari target zakat sebesar Rp20 miliar, potensi itu hanya baru tergarap sekitar Rp 1 miliar.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang Habibi Asyafah mengatakan, banyak potensi zakat yang dapat digali dari penduduk Kota Serang yang beragama Islam. Selain zakat profesi, zakat lain yang dapat diambil adalah zakat harta dan zakat perdagangan.
Dia memperkirakan potensi zakat tersebut mencapai Rp 20 miliar. Capaian zakat tahun ini oleh Baznas Kota Serang hanya Rp 1,8 miliar. Sementara tahun sebelumnya Rp1,9 miliar.
Habibi mengatakan, bahwa zakat yang sudah digarap tersebut mayoritas didapatkan dari pegawai negeri sipil (PNS), dari zakat profesi mereka. “Masih belum maksimalnya pemungutan zakat karena belum ada sinergi antara semua lembaga,” kata Habibi, Rabu, 29 April 2015.
Menurutnya, jika zakat dikelola dengan profesional, zakat tidak sekedar memberi makan kaum miskin saja, namun juga bisa memberi mereka jalan untuk mencari sumber makan. “Masyarakat mendambakan ada cara yang riil untuk mengentaskan kemiskinan, antara lain melalui pengelolaan zakat yang baik dan tepat,” ujarnya.
Menurut Habibi, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak Pemkot Serang untuk menggali sumber penerimaan zakat. Menurutnya, selama ini hasil zakat dikonsentrasikan dalam jalur ekonomi. Zakat dijadikan sebagai modal berdagang, home industri, bertani dan usaha lainnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Khaerul Saleh mengatakan, rendahnya penerimaan zakat tersebut, dikarenakan masih rendahnya kepercayaan masyarakat kepada lembaga pengelola zakat resmi seperti Baznas.
“Sebenarnya potensi penerimaan Zakat di Kota Serang bisa mencapai Rp25 miliar, namun pada tahun 2014 ini baru mencapai Rp1,8 miliar. Itu juga menurun dari tahun 2013 yang mencapai Rp1,9 miliar. Ini karena kepercayaan masyarakat pada pengelola zakat rendah. Kedua pemahaman masyarakat tentang zakat juga masih rendah,” kata Khaerul.
Menurutnya, harus ada upaya yang dilakukan bersama untuk menumbuhkan kesadaran agar masyarakat untuk membayarkan zakat ke lembaga amil zakat. “Kita akan coba ajukan pembuatan perda tentang pengelolaan zakat agar pendapatan zakat dapat lebih maksimal,” katanya.
WASI’UL ULUM