TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan akan mencabut izin prinsip perusahaan tangkap ikan illegal fishing dan perbudakan asal British Virgin Islan, PT Pusaka Benjina Resources. Saat ini pencabutan izin prinsip penanaman modal perusahaan tersebut sedang dalam proses.
"Saat ini BKPM sedang menjalankan rangkaian proses pencabutan Izin Prinsip Penanaman Modal PT PBR," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani, melalui keterangan resmi yang diterima Tempo, Jumat, 1 Mei 2015.
Izin prinsip adalah izin resmi dari BKPM yang diberikan kepada suatu perusahaan untuk memulai usaha. Izin ini diberikan kepada perusahaan penanaman modal asing (PMA) atau penanaman modal dalam negeri (PMDN), atau dalam rangka perpindahan lokasi proyek PMA atau PMDN.
Franky berharap, pencabutan izin prinsip PT PBR dapat terselesaikan dengan cepat jika ada tindak lanjut dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Musababnya, kewenangan pencabutan izin usaha-izin yang harus disiapkan suatu perusahaan sebelum mengajukan izin prinsip, berada di bawah KKP.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan pihaknya tak royal dalam mengeluarkan suatu izin, tak terkecuali perizinan tangkap ikan. Persyaratan administrasi yang ketat dan lengkap selalu dijadikan landasan BKPM mengeluarkan izin."Kalau tak persyaratan tak lengkap satu saja, izin takkan kami keluarkan," ujar Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal Azhar Lubis kepada Tempo, Senin, 27 April 2015.
ANDI RUSLI