TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menduga sepuluh gembong narkoba yang ditangkap di Pekanbaru, Jumat, 1 Mei 2015 lalu merupakan komplotan pengedar yang dikendalikan oleh dua narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Kepala Satuan Reskrim Narkoba Iwan Lesmana mengatakan para tersangka mengaku bahwa 2018 butir ekstasi yang diamankan polisi merupakan milik dua narapidana berinisial MK dan DT. "Itu milik narapidana di Tanjung Gusta," kata Iwan, kepada Tempo, Senin, 4 Mei 2015.
Dugaan itu diperkuat dengan hasil pelacakan sinyal handphone salah satu pelaku. "Dari sinyal handphone, kami menduga berasal dari dalam Lapas Tanjung Gusta," kata Iwan.
Meski demikian kata Iwan, polisi masih kesulitan mencari identitas asli dua napi Tanjung Gusta yang menjadi otak peredaran narkoba itu. Alasannya, kedua pelaku hanya memakai nama samaran. Penyidik masih melakukan penyelidikan identitas asli keduanya. "Setelah identitas lengkap, kami akan koordinasikan dengan pihak Lapas Tanjung Gusta," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru meringkus sepuluh gembong narkoba dengan barang bukti sebanyak 2018 butir, empat paket sabu, tiga butir happy five, 14 butir ekstasi serta uang tunai puluhan juta rupiah di Hotel Aryadutha, Pekanbaru.
Kasus itu terungkap saat seorang tersangka warga Medan, AN, mengalami kecelakaan di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru. Mobil Avanza putih yang dikendarainya menabrak mobil Pajero milik seorang perwira polisi yang terparkir di bahu jalan. Saat pemeriksaan, polisi menemukan ribuan butir pil ekstasi dalam plastik di dalam mobil. Dari hasil pengembangan kasus, polisi menciduk sembilan rekan tersangka lain.
RIYAN NOFITRA