TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Waseso mempersilakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, mengajukan gugatan praperadilan. Menurut Budi Waseso, sidang praperadilan merupakan kesempatan bagi Novel untuk membuktikan penegakan hukum.
"Kalau dimenangkan, ya bagus. Kalau dikalahkan, ya tidak ada masalah," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 Mei 2015.
Novel mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Materi gugatan berkisar pada soal penjemputan dan penangkapan Novel pada Jumat dini hari, 1 Mei 2015, serta barang-barang milik Novel yang disita polisi. "Pukul 14.00 WIB kami daftarkan," ujar kuasa hukum Novel, Muhammad Isnur.
Meski Novel mengajukan gugatan praperadilan, menurut Waseso, pengusutan kasusnya akan dilanjutkan. Penyidik Bareskrim akan memeriksa Novel seperti biasa. "Kasusnya tidak hilang begitu saja," ujarmya.
Materi gugatan praperadilan adalah proses penangkapan yang berlangsung pada dini hari, pukul 00.20 WIB. Alasan polisi menangkap, karena Novel dianggap dua kali dipanggil tapi tidak hadir. Novel dijerat kasus penganiayaan yang mengaibatkan pencuri sarang burung walet meninggal.
Peristiwa itu berlangsung pada 2004, ketika Novel menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal di Polres Kota Bengkulu. Adapun asalan Novel tidak memenuhi panggilan polisi karena mendapat tugas dari pimpinan KPK.
DEWI SUCI R. | M. RIZKI