TEMPO.CO, Lhokseumawe - Kepolisian Aceh Timur Provinsi Aceh menyita 4 ton bawang ilegal asal India yang diselundupkan dari Malaysia kemudian diangkut melalui jalur laut ke pesisir Aceh Timur, Senin, 4 Mei 2015. Dalam kasus tersebut, dua orang ditahan.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Hendry Budiman mengatakan bawang bombai tersebut disita karena tidak memiliki dokumen sah. “Kita sita sudah di daratan di sekitaran Kota Idi,” ujar Hendry, Senin.
Hendry menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 1 Mei 2015. Polisi mendapat kabar soal aktivitas pemasaran bawang bombai yang tidak memiliki dokumen.
Setelah informasi tersebut ditindaklanjuti, tim Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur menemukan sebuah mobil jenis L.300 pikap sedang parkir di salah satu toko rempah-rempah di Aceh Timur.
Hendry menuturkan saat itu polisi memanggil sopir dan pemilik mobil. Setelah diperiksa, ternyata bawang yang ada dalam mobil tersebut tidak mengantongi dokumen yang sah. Polisi pun menahan sopir dan pemilik mobil.
Menurut Hendry, bawang bombai berjumlah 4 ton tersebut berasal dari India. Bawang tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Aceh.
Hendry mengatakan aktivitas penyelundupan bawang ilegal dari Malaysia melalui jalur laut ke pesisir Aceh Timur kerap terjadi. Pelaku menggunakan perahu nelayan yang bermuatan di atas 10 ton.
IMRAN M.A.