TEMPO.CO , Jakarta: Pelonggaran aturan larangan rapat di hotel bagi pegawai negeri sipil telah menaikan tingkat hunian hotel berbintang. Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang pada Maret 2015 naik 1,54 persen dibanding Februari 2015.
Kepala Badan Pusat Statistik Suryamin mengatakan TPK pada Maret 2015 rata-rata mencapai 49,13 persen. "Dibanding dengan TPK pada Februari 2015 yang tercatat 47,59 persen, TPK pada Maret 2015 mengalami kenaikan 1,54 persen," kata Suryamin di kantor BPS, Jakarta, Senin, 4 Mei 2015.
Menurut Suryamin, pelonggaran larangan rapat di hotel menjadi salah satu sebab kenaikan tingkat hunian hotel. "Ini menunjukkan sedikit saja ada kebijakan, bisa mempengaruhi tingkat hunian hotel," ujar Suryamin.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan larangan bagi PNS untuk rapat di hotel. Ini dilakukan untuk alasan penghematan. Namun larangan ini diperlonggar setelah adanya keberatan dari para pengusaha hotel. Mereka mengeluh mengalami kemerosotan pendapatan akibat kebijakan itu. Pemerintah pun memperlonggar PNS boleh rapat di hotel jika hotel milik pemerintah sudah penuh.
Menurut Suryamin, pada Maret 2015 tingkat hunian tertinggi terjadi di Sulawesi Tengah, yakni 58,55 persen. Diikuti Kalimantan Timur 57,79 persen dan DKI Jakarta 56,82 persen. Sementara tingkat hunian terendah terjadi di Gorontalo 24,63 persen.
Meski naik dibanding bulan sebelumnya. Namun, jika dibandingkan dengan tingkat hunian pada Maret 2014 (year on year), tingkat hunian pada Maret 2015 mengalami penurunan. Pada Maret 2014, tingkat hunian hotel berbintang mencapai 51,29 persen. "Secara year on year terjadi penurunan 2,16 persen," kata Suryamin.
AMIRULLAH