TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kota Bogor akan membatasi jam operasional pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Suryakencana dan Jalan Oto Iskandar Dinata (Otista). Pembatasan ini dilakukan untuk menertibkan PKL yang masuk dalam enam skala prioritas program penataan Kota Bogor. "Nantinya kaki lima dapat berjualan mulai pukul 21.00 hingga 06.00," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Rabu, 6 Mei 2015.
Menurut Bima, Jalan Suryakencana dan Jalan Otista saat ini dipenuhi PKL. Mereka bukan hanya menggelar lapak di trotoar, tapi sudah memasuki badan jalan. Akibatnya, lalu lintas dari arah Tugu Kujang menuju Pasar Bogor tidak dapat dilintasi kendaraan. "Jadi nanti, pukul 06.00, jalan itu sudah steril dari pedagang, agar bisa dilewati kendaraan," ucap Bima.
Untuk itu, menjelang pukul 06.00, akan ada sirene yang menandakan PKL harus segera angkat kaki dari jalan. Pemerintah bakal mengerahkan Satpol PP dan petugas pasar untuk menertibkan mereka. "Sirine bunyi pukul 05.30," ucap Bima.
Selain pembatasan jam operasional, Pemerintah Kota Bogor berencana merelokasi ribuan PKL. "Tapi tempat untuk relokasi masih dicari," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan data dari UMKM Kota Bogor, jumlah PKL di Jalan Raya Otista mencapai 700-1.000. Jumlah tersebut belum termasuk mereka yang berjualan di Jalan Pedati dan Jalan Lawang Saketeng.
Direktur Utama PD Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Andri Latief Asikin Masjoer mengatakan instansinya akan menyiapkan tempat relokasi di lantai 3 dan 4 Pasar Bogor. Para PKL yang sering berjualan di Jalan Roda dan Jalan Otista nantinya akan ditarik naik ke atas. "Untuk mengantisipasi para pedagang yang masih berserakan di jalan raya, kami akan berkoordinasi dengan DLLAJ (Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), UMKM, dan DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan)," katanya.
M. SIDIK PERMANA