TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap tiga kapal ikan asing yang terdiri atas dua kapal berbendera Vietnam dan satu berbendera Thailand. “Kapal tersebut melanggar aturan berlayar,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2015.
Dua kapal berbendera Vietnam tersebut adalah KM BV 92443 TS berbobot 100 gross tonnage dengan sebelas anak buah kapal asal Vietnam dan KM BV 92442 TS berbobot 80 gross tonnage dengan tiga ABK asal Vietnam.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh kapal pengawas Hiu Macan Tutul 002 yang dinakhodai Samuel Sandi Rundupadang pada 30 April 2015 sekitar pukul 19.35 WIB di perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Tiongkok Selatan (koordinat 060 09’ 631” LU-1060 11’ 004” BT). Kedua kapal membawa muatan sekitar 5.000 kilogram ikan campuran.
Sementara itu, pada 2 Mei 2015, kapal pengawas Hiu Macan 001 dengan nakhoda Samson juga menangkap satu kapal asing berbendera Thailand, yaitu KM Laut Natuna 12 berbobot 163 GT dengan 12 ABK asal Thailand di perairan ZEEI sekitar Kepulauan Natuna.
Tiga kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) tanpa memiliki dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkap ikan terlarang (trawl).
Kapal tersebut diduga melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat 1, Pasal 93 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1, Pasal 98 juncto Pasal 42 ayat 3, dan Pasal 85 juncto Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Selanjutnya kapal dan tersangka dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan Riau, untuk diproses secara hukum oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perikanan. Sedangkan terhadap ABK nontersangka akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses pemulangan ke negara asal.
Tiga kapal yang ditangkap tersebut menambah capaian kinerja Ditjen PSDKP selama 2015. Dari 1 Januari sampai 6 Mei 2015, KKP telah memproses 65 pelaku illegal fishing. Jumlah itu terdiri atas 28 kapal ikan Indonesia dan 37 kapal ikan asing. Sebanyak 37 kapal asing tersebut didominasi dari Vietnam sebanyak 21 kapal, Filipina 7 kapal, Thailand 5 kapal, dan Malaysia 4 kapal.
DEVY ERNIS