Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jenis Pelanggaran yang Bikin Tunjangan PNS Tak Cair

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan ucapan selamat usai melantik ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Monas, Jakarta, 2 Januari 2015. Tempo/M IQBAL ICHSAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberikan ucapan selamat usai melantik ribuan pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Monas, Jakarta, 2 Januari 2015. Tempo/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak mau setengah hati dalam meningkatkan kualitas kinerja pegawainya. Maka, mereka diberi fasilitas tunjangan dengan nilai fantastis. Bayangkan saja, anggaran untuk belanja pegawai tahun ini mencapai Rp 18,5 triliun atau sekitar 29 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI yang bernilai Rp 63 triliun.

Namun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama juga tak main-main dengan kinerja pegawainya. Gaji tinggi yang diberikan harus linear dengan prestasi kerja. Tak boleh ada celah pelanggaran. Bila nekat melanggar, seabrek sanksi siap menghadang. Salah satunya tunjangan tak dicairkan.

Pelanggaran seperti mangkir upacara selama tiga kali dalam setahun saja bisa digolongkan pelanggaran disiplin ringan. Apesnya, tunjangan sebulan bisa tak dibayar. Berikut ini sanksi untuk pegawai nakal di DKI seperti diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014.

Pasal 9 ayat 1 (khususnya huruf D dan E): TKD statis dan TKD dinamis tidak diberikan kepada
- PNS dan calon PNS yang berstatus tersangka dan ditahan aparat penegak hukum,
- PNS yang berstatus terdakwa atau terpidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal 10 ayat 1: PNS DKI yang dijatuhi hukuman disiplin tak diberi TKD statis dan TKD dinamis dengan aturan:
a. pelanggaran disiplin ringan -- tunjangan tak cair selama 1-3 bulan;
b. pelanggaran disiplin sedang -- penundaan kenaikan gaji dan pangkat selama satu tahun, penurunan pangkat, dan tunjangan tak cair 4-6 bulan;
c. pelanggaran disiplin berat -- mutasi, penundaan naik pangkat selama tiga tahun, bebas tugas, dan tunjangan tak cair 10-12 bulan.

Pasal 11: pelarangan merokok di wilayah kerja pemerintah DKI
- PNS yang tertangkap basah atau dipotret sedang merokok, tunjangan tak dibayar satu bulan;
- mengulang kesalahan, tunjangan tak cair dua bulan;
- sudah dijatuhi sanksi dan mengulang lagi, pegawai dianggap melakukan pelanggaran disiplin sedang.

RAYMUNDUS RIKANG 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ingin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup

9 jam lalu

Kamaruddin Muten, bakal calon bupati Belitung Timur 2024. TEMPO/Servio Maranda
Ingin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup

Afa mengatakan keikutsertaannya dalam Pilkada Belitung Timur terinspirasi dan diklaim mendapat dukungan dari Ahok.


Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

14 jam lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

Untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan total 3.445 formasi yang akan diikuti 8 kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan 2024.


Adik Ahok Fifi Lety Indra Siap Maju di Pilkada Belitung Timur 2024

1 hari lalu

Adik Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Fifi Lety Indra menyatakan siap maju di Pilkada Belitung Timur, Rabu 15 Mei 2024. TEMPO/Servio Maranda
Adik Ahok Fifi Lety Indra Siap Maju di Pilkada Belitung Timur 2024

Adik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra menyatakan siap maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belitung Timur 2024.


Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

1 hari lalu

Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie, dalam acara Taklimat Media tentang Penetapan Tarif UKT di lingkungan Perguruan Tinggi Negeri di Gedung Kemendikbudristek, pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Soal Mahasiswa dengan Orang Tua PNS Pasti Dapat UKT Tinggi, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Kemendikbudristek merespons isu soal isu mahasiswa dengan orang tua yang bekerja sebagai PNS dipukul rata mendapat UKT tertinggi.


Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar


5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
5 Fakta soal Seorang Pria di Konawe Tiba-tiba Hampiri Jokowi dari Belakang

Seorang pria di Konawe, Sultra, secara mendadak menghampiri Jokowi dari belakang. Berikut sederet faktanya.


Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

3 hari lalu

Ketua Bappilu Nasional PPP Sandiaga Uno memberikan pernyataan pers kepada awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 15 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

Ahok-Anies santer disebut bakal disandingkan dalam Pilgub DKI. Namun, duet keduanya bakal melanggar UU Pilkada.


Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

3 hari lalu

Foto kombinasi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan. Tempo/Dhemas Reviyanto-Dian Triyuli Handoko
Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

Ini aturan yang menghambat duet Ahok-Anies di Pilgub Jakarta


Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

4 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.


Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

4 hari lalu

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun