TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto akhirnya mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Kuasa hukum Bambang, Bahrain, mengatakan pihaknya sudah mendaftarkan gugatan praperadilan Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 Mei 2015.
"Kami penasihat hukum keberatan atas penetapan tersangka yang dilakukan Polri," ujar Bahrain melalui pesan pendek, Jumat, 8 Mei 2015. Dia menganggap penetapan Bambang sebagai tersangka tidak sah karena pasal-pasal yang dituduhkan berubah-ubah. Bahrain mengacu pada berubahnya pasal tersebut di surat perintah penyidikan, penangkapan, serta panggilan pemeriksaan Bambang. (Baca: Badrodin Dilangkahi Soal Rencana Penahanan Bambang Widjojanto)
Dia optimistis Bambang bakal menang dalam praperadilan. Sebab Mahkamah Konstitusi telah menetapkan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan. "MK sudah membuka ruang," kata Bahrain.
Bareskrim Polri menangkap Bambang pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Ia dianggap telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa hasil pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, saat menjalani profesi sebagai pengacara pada 2010. Penangkapan itu terjadi sepekan setelah KPK menetapkan calon Kapolri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan (kini Wakil Kapolri), sebagai tersangka. (Baca: Kabareskrim: Penahanan Bambang Tak Perlu Lapor Kapolri)
Saat menangkap Bambang, Bareskrim hanya mengatakan Bambang dikenai Pasal 242 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam surat penangkapan. Pasal ini mengatur tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. Surat itu tak menyebutkan ayat mana yang dituduhkan kepada Bambang. Namun saat Bambang dipanggil untuk pemeriksaan selanjutnya, polisi dalam suratnya menyebutkan Bambang dikenai Pasal 242 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sehari setelah dia ditangkap, polisi melepasnya.
LINDA TRIANITA