TEMPO.CO, Depok -- Satuan Narkoba Polresta Kota Depok melakukan razia narkoba dan administrasi kependudukan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok pada Jumat, 8 Mei 2015. Dalam razia itu, petugas berhasil meringkus sepuluh pemuda yang kedapatan menyimpan sabu-sabu dan ganja di tiga lokasi berbeda.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok Vivick Tjangkung mengatakan operasi gabungan ini digelar untuk menertibkan penduduk di wilayah yang dianggap rawan dalam peredaran narkoba. Tim gabungan sengaja mendatangi indekos yang banyak dihuni mahasiswa.
"Dari empat lokasi kos-kosan yang kami datangi, tiga di antaranya ada narkoba," kata Vivick.
Operasi pertama, kata dia, tim gabungan menyasar indekos di Golden Stick, Kelapa Dua. Di lokasi tersebut ditemukan remaja yang membawa ganja dalam bungkus rokok. Satu paket ganja juga ditemukan di tas hitam yang mereka bawa. "Kami amankan dari lokasi ini tiga remaja yang masih mahasiswa. Mereka beralasan hanya bertamu," ucap Vivick.
Setelah itu, tim gabungan menyasar indekos Wisma Anton Sujarwo dan menemukan beberapa paket sabu, ganja dalam paket sedang, dua linting ganja, papir, bong dan timbangan. Di kamar 311 Wisma Anton Sujarwo, polisi mengamankan tiga remaja yang mengaku hanya main ke kamar tersebut.
"Pemilik juga kami amankan setelah melakukan pencarian. Bisa dipastikan salah satu dari mereka sebagai pengedar," Vivick menjelaskan.
Di lokasi ketiga, tim gabungan tidak mendapatkan temuan barang haram di Kosan Putri Pondok Permata Kelapa Dua, RT3/14 Pasir Gunung Selatan, Kelapa Dua, Cimanggis, Depok. Di lokasi terakhir, indekos Cimani, BSI Margonda, Depok, polisi berhasil mengamankan tiga pekerja dealer yang membuang barang bukti ke dalam lubang kamar mandi.
Dari lokasi itu ditemukan juga timbangan eletrik kecil dan besar, timbangan manual, peluru air soft gun, dua paket sabu-sabu, bong, alat pres, empat handphone, dan buku tabungan.
"Dari barang bukti kami yakin mereka jaringan pengedar," Vivick mengungkapkan.
Menurut dia, temuan ini menjadi indikasi bahwa peredaran narkoba di kalangan mahasiswa sangat marak terjadi. "Semua terjaring di dalam kos-kosan yang dekat kampus. Bahkan, bukan hanya pengguna, tapi diperkirakan sebagian dari mereka pengedar," ujarnya.
Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Depok Epi Yanti menuturkan temuan penghuni kos yang menyimpan narkoba akan ditindaklanjuti dengan pendataan penghuni rumah kos-kosan maupun kontrakan. Sebab, penghuni sementara seperti mahasiswa mesti membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) yang berlaku enam bulan.
"Mayoritas yang tinggal di kos-kosan saat razia gabungan ini tidak ada izin. Kami akan minta lurah setempat untuk turun lagi dan mendata mereka," ia menjelaskan.
Epi mengatakan untuk mencegah peredaran narkoba, pemerintah akan proaktif melakukan pengawasan. Selain itu, pihaknya berjanji bakal berkoordinasi dengan Satpol PP agar aparatur kelurahan bisa mendata ulang warga yang tidak memiliki KTP Depok.
"Rata-rata di kosan yang didatangi warga luar Depok. Jadi, memang harus didata agar tidak menimbulkan keresahan warga setempat," ujarnya.
IMAM HAMDI