TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Adiningrat mengatakan pihaknya menangkap seorang mucikari bernama Robby Abbas, 32 tahun, dan seorang wanita berinisial AA, 22 tahun. Ia mengatakan Robby ditangkap di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Mei 2015.
"Penangkapan terkait terjadinya tindak pidana perkara permucikarian," kata Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di Polres Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Mei 2015. Ia mengatakan tersangka Robby ditangkap pada pertemuan kedua yang dilakukan kepolisian kepada tersangka.
"Modusnya tersangka menawarkan seseorang. Ketika kita mau pesan harus beri uang muka sebesar 30 persen dari nilai total. Lalu di pertemuan kedua langsung bayar lunas dan langsung masuk kamar," kata Wahyu. Ia mengatakan sesuai pertemuan pertama, lokasi transaksi penggunaan wanita akan ditentukan oleh tersangka Robby selaku mucikari.
Wahyu menjelaskan tersangka menawarkan wanita dengan harga Rp 80 juta hingga Rp 200 juta. Atas angka tersebut tersangka memperoleh bayaran sebanyak 30 persen.
Tersangka diancam dengan hukuman Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Tersangka diancam dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.
MAYA NAWANGWULAN