TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Korupsi, Sutan Bhatoegana, meminta pengacaranya, Eggi Sudjana, agar melaporkan Muhammad Iqbal ke kepolisian dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan. Iqbal yang sempat menjadi ajudan Sutan membeberkan modus suap dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ke Komisi Energi Parlemen Senayan.
"Saya minta kuasa hukum untuk melaporkan ke polisi. Dia itu bohong dan mengkhayal semua," kata Sutan dalam persidangan, Senin, 11 Mei 2015.
Iqbal dalam kesaksiannya menyatakan, Sutan menerima puluhan amplop berkode yang berisi ratusan dolar Amerika dari Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno melalui Staf Ahli Komisi Energi Irianto Muhyi. Ada tiga kode berbeda di tiap amplop yaitu P yang berarti pimpinan Komisi Energi, A berarti anggota Komisi, dan S berarti sekretariat Komisi.
Selain itu, Iqbal juga bersaksi soal Sutan yang membagi-bagikan amplop tersebut kepada anggota Komisi Energi selang tiga hari setelah diberikan Irianto. Bahkan, Iqbal juga membocorkan pertemuan Sutan, Waryono, dan Kepala Biro Keuangan ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi di salah satu restoran Jepang.
"Saya keberatan dengan semua kesaksian dia," kata Sutan.
Eggi sendiri dalam persidangan berupaya terus mengonfrontasi kesaksian Iqbal dengan saksi lainnya. Menurut dia, seluruh saksi yang terkait dengan amplop tersebut tak pernah ada yang tahu soal isinya paperbag. Saksi-saksi tersebut menyatakan tidak tahu.
"Kesaksian mereka itu fakta persidangan, berarti kesaksian kamu berbeda dan bisa jadi palsu. Rekayasa," kata Eggi.
Ketua Majelis Hakim Artha Theresia juga berulang kali bertanya kepada Iqbal soal kesaksiannya. Secara perlahan, majelis meminta Iqbal untuk mengingat dengan detail seluruh peristiwa. Majelis juga mempertanyakan apakah Iqbal hendak mengubah kesaksiannya.
"Tidak, saya yakin dengan kesaksian ini sebagai kenyataan," kata Iqbal.
FRANSISCO ROSARIANS