TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara melayangkan surat panggilan kepada Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Noor Aman. Noor akan diperiksa atas gugatan yang berkaitan dengan kisruh pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Agar hadir di pemeriksaan persiapan PTUN pada Rabu 13 Mei," tulis surat yang diteken Yusuf Amin, panitera pengganti pengadilan.
Gugatan dilayangkan PT Mitra Muda Inti Berlian, perusahaan yang menaungi Persebaya Surabaya. Klub yang dijuluki Bajul Ijo itu semula dilarang bermain oleh BOPI. Penyebabnya adalah dualisme kepengurusan yang melanda klub tersebut.
Larangan yang juga didera klub Arema Malang tersebut sempat tak diindahkan. Keduanya pun meramaikan kompetisi Liga Indonesia pada awal April. Namun Kementerian Pemuda dan Olahraga yang menaungi BOPI membekukan PSSI. Lembaga yang kini dipimpin La Nyalla Mattalitti itu juga menggugat Kementerian Olahraga ke PTUN.
Sekretaris Jenderal BOPI Heru Nugroho menyatakan Noor kemungkinan besar akan memenuhi panggilan pengadilan. Namun saat ini, timnya sedang menggelar pertemuan untuk membahas surat tersebut. "Kami akan merembukkannya dulu," katanya.
TRI SUHARMAN