TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor Kota membekuk sepasang suami-istri yang kedapatan mengisap sabu di kediaman mereka, Jalan Pangeran Asogori Nomor 71, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor, Selasa dinihari, 12 Mei 2015. "Dari tangan mereka kami menyita barang bukti dua paket sabu seberat 20 gram," kata Kepala Polisi Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Irsan.
Pasangan yang ditangkap itu adalah Rangga Widyarachman dan istrinya yang berinisial LP. Rangga tercatat sebagai pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Bogor Ajun Komisaris Maulana Mukaron mengatakan, Rangga diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu dan kerap mengedarkan ke sejumlah tempat karaoke di Kota Bogor. Sementara istrinya, hanya sebagai pengguna narkoba sejak 2008. "Saat ditangkap pasangan suami-istri ini, usai mengkonsumsi sabu di depan anak-anaknya yang sedang tidur," kata dia.
Maulana mengatakan, polisi sebenarnya sudah lama mengincar Rangga. Sebab lelaki itu menjadi bandar yang cukup besar untuk ukuran wilayah Bogor. "Dia sudah 5 tahun menjadi pengedar," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rangga memperoleh sabu dari Jakarta. Barang haram itu kemudian dia jual lagi seharga Rp 1,4 juta setiap gramnya. Untuk mengedarkan kepada pengguna, Rangga biasa menitipkan sabu kepada karyawan di tempat hiburan karoke. "Keuntungan dari hasil penjualan tersebut bukan dalam bentuk uang, akan tetapi dalam bentuk sabu yang kemudian digunakan oleh tersangka," kata Maulana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku Rangga dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 karena menjadi bandar, dan istrinya LP dijerat dengan Pasal 112, karena hanya pengguna narkoba. "Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," katanya.
M. SIDIK PERMANA