TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan mengatakan kasus penculikan pengusaha Thalib Abas, 70 tahun, masih dalam tahap penyidikan kepolisian.
Menurut Herry, polisi sudah menangkap enam pelaku penculikan Thalib Abas, sedangkan dua pelaku lainnya, yang merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia, tidak ditangani pihak kepolisian.
"Masih didalami otak penculikan," kata Herry melalui pesan singkatnya kepada Tempo, Selasa, 12 Mei 2015. Ia mengatakan dua tersangka lain yang merupakan anggota TNI aktif dan kasusnya kini ditangani oleh penyidik Polisi Militer Kodam, Detasemen Polisi Militer.
"Kasusnya dipegang oleh Pomdam Denpom Jaya 2 Cijantung," kata Herry. Ia mengatakan kepolisian sendiri masih menyelidiki kasus ini untuk kemudian mengirimkannya kepada jaksa penuntut umum.
Ia mengatakan penetapan tersangka Thalib Abas tidak akan mempengaruhi kasus penculikan terhadap Thalib.
Seperti diberitakan, Thalib Abbas pengusaha berusia 70 tahun, diculik oleh komplotan yang hendak menagih utang kepada anak Thalib sebesar Rp 9,8 miliar. Namun, saat datang ke rumah Thalib di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa, 15 April 2015, sang anak tak berada di rumah. Sehingga, penculik membawa Thalib Abbas dan menyekapnya.
Penculik sempat mengirim surat meminta tebusan Rp 400 juta kepada keluarga Thalib Abbas. Lalu, pada Senin, 20 April 2015, polisi dari Polda Metro Jaya membebaskan Thalib.
Enam dari delapan tersangka penculik ditangkap, sedangkan dua pelaku yang jadi anggota TNI Angkatan Darat, sempat buron. Herry mengatakan tiga tersangka diamankan di tempat penyekapan di Kota Depok. Mereka adalah DDQ, S, dan THM. Sedangkan tiga tersangka lainnya diamankan di tempat terpisah. Mereka adalah MAM, ditangkap di kompleks IPB Darmaga; S alias J di perumahan Monalisa Grand, Depok; dan ED di Kampung Sangiang, Pandeglang.
MAYA NAWANGWULAN