TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Bambang yakin Yasonna sebenarnya menyadari keputusannya mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol adalah salah, sehingga Yasonna akan menerima putusan PTUN.
"Kami imbau Yasonna tak lakukan banding, seperti dilakukannya terhadap PPP," ujar Bambang di ruang Fraksi Partai Golkar, Senin, 18 Mei 2015.
Bambang mengatakan Yasonna telah bermain curang dengan mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung. Padahal Bambang yakin Yasonna mengambil keputusan yang bertentangan dengan hukum, terutama hasil putusan Mahkamah Partai Golkar.
"Saya yakin Jokowi dan Jusuf Kalla serta Yasonna juga tahu Munas Ancol adalah munas jadi-jadian. Maka hentikanlah perbuatan yang menzalimi Golkar," ucap anggota Komisi Hukum itu.
Ketua majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Teguh Satya Bakti, mengabulkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie untuk membatalkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Dia juga meminta Yasonna mencabut surat keputusan itu.
Menurut anggota Fraksi Partai Golkar, John Kennedy Azis, partainya berhak mengikuti pilkada selama Kementerian Hukum dan kubu Agung tak mengajukan banding dalam waktu 14 hari sejak putusan PTUN. "Sejauh Kementerian dan pihak seberang tidak banding, maka keputusan itu sudah inkracht," tuturnya.
Dia pun mendesak Kementerian Hukum segera menerbitkan surat keputusan baru yang mengesahkan kepengurusan Aburizal Bakrie.
"Kami mendesak Kemenkumham mengesahkan Munas Bali. Kalau itu tidak dilaksanakan, otomatis kembali ke kepengurusan Munas Riau," katanya. Hasil Munas Riau 2009 memutuskan Ketua Umum Golkar dijabat Aburizal Bakrie. Namun kepengurusan itu sudah terbelah dan banyak perubahan.
PUTRI ADITYOWATI